Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan upaya penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang ada di Indonesia. Penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilaksanakan secara komprehensif agar masyarakat tenang dan tercipta tertib administrasi pertanahan. Kementerian ATR/BPN juga terus berkomitmen untuk memerangi mafia tanah terbukti dengan banyak yang sudah ditangkap dan dihukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menerima Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, di Gedung Kementerian ATR/BPN pada Jumat (26/03/2021).
Sofyan A. Djalil mengatakan permasalahan sengketa ini seringkali masalahnya terdapat di hilir maka untuk mengatasinya harus diselesaikan dulu di hulu. “Maka kami canangkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jadi seluruh tanah didaftarkan, kalau tanah semua sudah terdaftar maka potensi mafia memainkan berkurang, Bapak/Ibu punya tanah sudah ada batasnya atau patok apalagi teknologi sekarang sudah pakai koordinat,” ujarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN juga mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo sangat komitmen sekali dalam hal penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia karena tanah mempunyai hubungan spiritual dengan pemiliknya. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menggandeng beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian serta Kejaksaan untuk bersama-sama menyelesaikan masalah pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAP DPD RI, Bambang H. Sutrisno menuturkan tujuan kedatangannya kali ini untuk menyampaikan berbagai pengaduan atas permasalahan sengketa pertanahan. Selain itu ia juga mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan beberapa upaya dalam mengatasi masalah pertanahan. “Alhamdulillah Bapak sudah diperkuat beberapa tim dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan dan memperkuat keputusan-keputusan dalam masalah sengketa ini,” tuturnya.
Direktur Jenderal Penangan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B Agus Widjayanto dalam kesempatan ini mengatakan dalam penanganan pengaduan masalah pertanahan dilakukan sesuai kewenangan, baik itu di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi ataupun di Kementerian ATR/BPN. Namun apabila menjadi perhatian publik dan menjadi permasalahan nasional dan daerah tidak dapat menangani akan dilaporkan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.
“Semua proses penanganan selalu melalui satu proses penelitian dan pengkajian dan apabila kita lihat dari penelitian dan pengkajian tersebut ternyata pengaduan atau yang dituntut itu tidak punya dasar tentu harus kita tolak atau ini menyangkut masalah sosial harus kita mediasi,” pungkasnya. (JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia