Kutai Kartanegara – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi beserta jajaran mengunjungi “Desa Inklusif” Desa Karya Jaya yang terletak di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/03/2021). Kunjungan ini dilaksanakan untuk berdiskusi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat terkait dengan pelaksanaan Reforma Agraria.

Untuk diketahui, Desa Karya Jaya merupakan desa yang telah dijadikan kawasan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi bahwa Desa Karya Jaya memiliki potensi yang besar. Upaya pengembangan desa ini dilaksanakan melalui program Desa Inklusif oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Kaltim yang bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur.

“Salah satu prioritas yang akan dilakukan dalam program Desa Inklusif antara lain optimalisasi sektor pertanian dan potensi wisata sebagai sumber penghasilan. Program Desa Inklusif ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari warga Desa Karya Jaya dibuktikan dengan adanya SK Kepala Desa Karya Jaya tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Desa Inklusif. Melalui program ini output yang diharapkan adalah terciptanya potensi pengembangan Desa Karya Jaya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Asnaedi pada Kamis (25/03/2021).

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 53 Sertipikat Tanah Wakaf di Provinsi Banten

Namun dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Desa Karya Jaya terkendala oleh 81% wilayah desa yang masuk ke dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), dimana sebagian diantaranya telah bersertipikat. Kendala tersebut menyebabkan hambatan lain, dalam penataan akses misalnya, tidak ada bantuan pemerintah untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum yang dibiayai APBD serta akses permodalan yang tertutup karena status lokasi kawasan.

Dalam menyikapi hal ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN yang berkesempatan meninjau serta berdiskusi langsung dengan masyarakat Desa Karya Jaya mengatakan bahwa untuk mendorong percepatan penyelesaian masalah di Desa Karya Jaya, Ia akan memanfaatkan Peraturan Pemerintah yang baru saja disahkan, dan merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

“Jadi Desa Karya Jaya adalah desa transmigrasi yang sudah disertipikatkan tapi belakangan jadi kawasan hutan, ini kita akan bereskan karna ada PP yang baru tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan hak atas tanah di dalam kawasan hutan, seharusnya dengan adanya aturan ini sangat mudah proses pelepasannya, ini merupakan turunan dari UU CK, kita mau pakai aturan ini untuk eksekusi dan menjadikan Desa Karya Jaya sebagai pilot project dari implementasi PP tersebut,” kata Surya Tjandra.

Baca juga  Kunjungi Kantah Kabupaten Badung, Menteri AHY Inginkan Modernisasi dan Penguatan Seluruh Kantor Pertanahan

Lebih lanjut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menyatakan untuk mengimplementasikan PP tersebut butuh komitmen dari semua pihak terkait untuk menyukseskan Reforma Agraria, dan dengan adanya UU CK juga mendorong percepatan dengan sinkronisasi serta kerja-kerja kolaboratif. “Harapannya memang kita mulai cair dalam komunikasi, kerja-kerja kolaboratif, ini baru soal perizinan, bagaimana dengan pemberdayaannya. Yang perlu dilakukan memang niat kuat untuk membereskan itu dari semua pihak dan saya kebetulan di GTRA yang merupakan organisasi lintas sektor, saya sebagai koordinator pelaksana bisa konsolidasikan serta koordinasikan pihak-pihak terkait,” tutur Surya Tjandra. (LS/RE)

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia