Jakarta – Sebagai sarana memperluas informasi dalam mengatur serta mempermudah teknis hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Acara yang dimoderatori oleh Kepala Biro Humas, Yulia Jaya Nirmawati ini berlangsung melalui video conference pada Jumat (19/03/2021).

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto. Dalam sambutannya, Himawan Arief Sugoto berkata bahwa implementasi PP Nomor 18 tahun 2021 ini mengandung ketentuan 3R yakni Right, Restriction and Responsibility. Pemerintah akan memberikan kemudahan pada beberapa detail kebijakan Hak Pengelolaan, Satuan Rumah Susun, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah namun tetap memberikan pengawasan dan evaluasi yang ketat. “3R maksudnya, Hak, Pembatasan dan Tanggung Jawab, sehingga pada PP ini akan mempertegas,” tutur Himawan Arief Sugoto.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana memaparkan bahwa PP Nomor 18 tahun 2021 ini dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk melakukan simplifikasi regulasi dan perizinan demi mendorong iklim investasi. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengganti beberapa PP dan sejumlah pasal seperti PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan 2 pasal di PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Tujuan Dibentuknya UUCK

Untuk diketahui, PP ini adalah ketentuan lebih lanjut dari pasal 136-142 tentang Penguatan Hak Pengelolaan, Pasal 143-145 tentang Satuan Rumah Susun, Pasal 146 tentang Hak Pengelolaan/Hak Atas Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah serta Pasal 147 dan Pasal 175 tentang Penggunaan Dokumen Elektronik. “Hal ini sudah diatur serta disahkan, dan saat ini kita tengah menyusun beberapa Peraturan Menteri,” tutur Suyus Windayana.

Dalam konteks Hak Pengelolaan, diharapkan negara dapat berperan untuk mengatur lahan demi mengendalikan permasalahan keterbatasan tanah dan ruang. Tak hanya itu, negara dapat mengatur kepemilikan tanah dan kebermanfaatan tanah agar diatur sebagaimana mestinya, agar tanah tetap bermanfaat bagi negara sesuai fungsi.

Tak hanya itu, dalam PP 18 Tahun 2021 ini juga akan mengatur mengenai siklus jangka waktu bagi Hak Atas Tanah (HAT). Satu siklus itu terdiri dari pemberian, perpanjangan dan pembaharuan hak. Kemudahan yang diberikan pemerintah yakni, pemerintah akan memberi perpanjangan HAT setelah tanahnya telah digunakan atau dimanfaatkan. “Jika dulu misal masa HAT-nya 30 tahun dan dapat diperbarui, kalau sekarang tidak, tanah harus sudah dimanfaatkan,” tutup Suyus Windayana. (AR/YS/TA)

Baca juga  Pahami Dulu RUU Pertanahan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia