Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sosialisasi ini dipandang perlu sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara daring pada Kamis (18/03/2021).
Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto yang hadir membuka sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pengadaan tanah sangat penting bagi program pemerintah. Pengadaan tanah juga sudah menjadi program unggulan karena dibutuhkan dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional. “Tentunya selaku penyelenggara pengadaan tanah maka kita harus melaksanakannya,” ujarnya.
Himawan Arief Sugoto yang juga selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menyebutkan, ada beberapa asas dalam UU Cipta Kerja (UUCK) yaitu pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. Tujuan dari UUCK antara lain untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
“Jadi spiritnya yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan lain sebagainya, teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Tentunya adalah bagaimana saat ini mempercepat penciptaan lapangan kerja,” tuturnya.
Sementara itu, arti penting pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum antara lain untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian atau konektivitas, mendukung kesejahteraan rakyat, dan mendukung kemudahan berinvestasi. Oleh karena itu, pengadaan tanah sangat strategis dan harus dikerjakan dengan baik tanpa terjadinya suatu kesalahan.
Menyesuaikan UUCK, Himawan Arief Sugoto mengatakan adanya beberapa hal baru dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 ini. “Kalau sebelumnya kita banyak regulasi, Peraturan Presiden (Perpres) ada lima bahkan, Peraturan Menteri (Permen) juga banyak. Pada UUCK ini kita mengumpulkan menjadi satu PP, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” paparnya.
Turut hadir sebagai panelis, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; dan Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati sebagai moderator. Kegiatan yang merupakan serangkaian sosialisasi peraturan pemerintah baru di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari Kantor Perwakilan BPN dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. (YS/TA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia