Jakarta – Seiring dengan perkembangan zaman, kini peran antara laki-laki dan perempuan dituntut seimbang. Istilah Pengarusutamaan Gender atau PUG bukan lagi suatu istilah yang tidak dimengerti, melainkan sudah sering dibunyikan dalam komunikasi di masyarakat. Di Indonesia sendiri, PUG sudah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Menurut Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA), Agustin Erni, peran perempuan dalam pembangunan bangsa haruslah ditunjang dengan potensi. “Jadi, ini harus dimiliki oleh perempuan Indonesia,” kata Agustin Erni dalam Lokakarya Gender III, yang dilaksanakan secara daring, Rabu (10/03/2021).

Lebih lanjut, Agustin Erni mengatakan bahwa ada tujuh prasyarat PUG dalam pembangunan Indonesia. Ketujuh syarat itu adalah Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan, Sumber Daya, Data Terpilah, Alat Analisis serta Partisipasi Masyarakat. “Ketujuh prasyarat ini saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri. Adanya komitmen untuk melaksanakan PUG menjadi prasyarat utama. Komitmen tersebut dapat dituangkan dalam kebijakan-kebijakan agar mudah dilaksanakan,” katanya.

Baca juga  Upaya Kementerian ATR/BPN Selesaikan Sengketa dan Konflik Pertanahan Melalui Peningkatan Keterampilan Negosiator

“Ketujuh komponen tersebut dapat dibuktikan dengan adanya kebijakan di tingkat menteri ataupun sekjen. Bisa berupa surat meputusan atau surat edaran. Lalu, ada rencana kerjanya, didukung dengan SDM yang mampu. Kita juga sudah membuka pelatihan di tingkat perencana dan ke depan di tingkat auditor,” jelas Agustin Erni.

Perlu diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Program Percepatan Reforma Agraria atau PPRA telah memperhatikan PUG. Pelibatan perempuan dalam kegiatan pendaftaran tanah, dalam wadah Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) telah dilakukan. Namun, diharapkan juga, pelibatan perempuan dalam kegiatan bukan hanya sebatas ini, namun juga mencakup banyak bidang.

Menurut Gender Consultant, Nani Saptarini, sensitifitas PUG dalam PPRA menjadi penting. “PPRA ini bertujuan untuk memberikan atau meningkatkan kemakmuran setiap rakyat Indonesia. Tidak hanya laki-laki, tetapi perempuan juga. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 pada pasal 9 ayat 2 menyebutkan baik laki-laki dan perempuan punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak atas tanah serta manfaatnya,” katanya.

Baca juga  1.552.450 Sertipikat akan Diserahkan oleh Presiden RI secara Serentak

Topik PUG ini menjadi merupakan tanggung jawab setiap unsur didalam Kementerian ATR/BPN. PUG merupakan kerja bersama semua komponen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan. (RH/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia