Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk melakukan pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Hal tersebut dilakukan agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat. Sehingga dengan adanya Peta ZNT ini informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, membahas mengenai Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Peta Nilai Bidang Tanah (NBT) melalui video conference, Rabu (10/03/2021).
Lebih lanjut Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa Peta ZNT ini harus dievalusi karena ada beberapa pengaduan terkait ini. Semua hal mengenai Peta ZNT ini harus didiskusikan bersama agar Kementerian ATR/BPN bisa memperbaiki. “Diharapkan informasi Peta ZNT ini bisa mencerminkan ke harga yang sewajarnya dan kemudian bagaimana caranya agar informasi Peta ZNT tidak mendorong harga tanah ke atas karena ini tidak bagus secara makro ekonomi,” ujarnya.
Untuk diketahui, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Tanah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan jika pengerjaan informasi Peta ZNT memang harus disempurnakan. “Memang kemampuan di daerah dalam menilai tanah masih sangat rendah sehingga diharapkan untuk membuat perhitungan yang lebih benar maka hal ini harus dijadikan program prioritas,” ungkapnya.
FGD ini diharapkan mendapatkan masukan serta mencari solusi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada terkait Peta ZNT. Acara ini diselenggarakan secara internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang melibatkan Pejabat Struktural dan Fungsional Kementerian ATR/BPN. Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan FGD eksternal nantinya akan mengundang pakar Nilai Tanah dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). (TA/FM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia