Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang terus melaksanakan penertiban tata ruang sesuai aturan demi terciptanya tata ruang yang nyaman dan berkelanjutan bagi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Andi Renald dalam rangkaian kegiatan PPTR Expo dengan tema Penertiban Pemanfaatan Ruang, di Lobby Gedung Kementerian ATR/BPN pada Senin (01/03/2021).

Andi Renald, memaparkan bahwa direktorat yang dipimpinnya selama 5 tahun kebelakang telah menjalankan banyak program. Salah satu program unggulannya yakni Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap (P3RSL). Implementasi program ini runtut mulai dari audit, pengamatan penelitian, fasilitasi penertiban dan penyidikan jika memang terdapat bukti yang cukup terkait pelanggaran pemanfaatan tanah dan ruang.

Lebih lanjut, Andi Renald menuturkan jika pihaknya juga berusaha menggaet banyak pihak untuk kolaborasi, mulai dari 13 Kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pemerintah daerah melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tersebar di seluruh Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian. “Kami juga membuka website serta nomor telepon sebagai pengelolaan pengaduan untuk publik”, tambah Andi Renald.

Penertiban tata ruang yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah pun banyak yang membuahkan hasil. Seperti yang disampaikan oleh Ratu Dewa selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang. Menurut Ratu Dewa, pihaknya senantiasa pro aktif mengikuti arahan dari Kementerian ATR/BPN yakni melaksanakan penertiban ruang dengan prinsip restorative justice. Pihaknya juga melakukan proses penyelesaian mulai dari proses penataan tata ruang, implementasi dan penegakan hukum. Lebih lanjut, Ratu Dewa menambahkan jika senantiasa melakukan pelaksanaan koordinasi, komunikasi dan integrasi program antara tim Pemerintah Kota Palembang dengan tim Kementerian ATR/BPN. “Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memiliki singkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tata ruang yang selaras agar program terwujud dengan optimal,” kata Ratu Dewa.

Baca juga  Tak Hanya Fokus 7 Program Layanan Prioritas, BPN Kota Depok Terus Berinovasi

Hal serupa disampaikan oleh Oded M. Danial selaku Walikota Bandung. Oded M. Danial memaparkan bahwa selama ini pelanggaran tata ruang terdiri dari pelanggaran tata ruang, bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bangunan tanpa ijin. Pihaknya juga menerapkan beberapa tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan seperti pengarahan konsultasi dan penyelesaian permasalahan, pembahasan, berita acara kesepakatan, koordinasi tindak lanjut, pengkajian teknis pelaksanaan, serta pembahasan penyelesaian permasalahan. Sanksi yang diterapkan yakni sanksi administratif berupa restorasi lingkungan seperti pembangunan sekolah dan tempat khusus publik lainnya serta denda. “Semua sudah dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku dan saya berharap dengan adanya peran publik yang bersyarat dan berkeadilan, semua merasa nyaman sebagai warga Kota Bandung khususnya,” tutur Oded M. Danial.

Kegiatan talkshow ini diikuti juga melalui video conference oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk berdiskusi sehingga dapat mengetahui proses dan alur penertiban tanah dan ruang, terlebih mendengarkan dari daerah yang telah sukses menjalankan penertiban tata ruang. (AR/YS/RH)