Jakarta – Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah formulir elekronik berjudul “Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL”. Munculnya formulir ini mengundang tanya bagi masyarakat, apakah benar Kementerian ATR/BPN melakukan pengumpulan data melalui formulir elektronik tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan bahwa pengumpulan data diri serta data pertanahan melalui form elektronik tersebut tidak benar. Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam membagikan informasi pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal baik.

“Kepada masyarakat luas agar mewaspadai adanya tindak kejahatan dengan pengumpulan data pribadi (phishing) melalui formulir elektronik bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah,” ujar Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta, Jumat (26/02/2021).

Modus yang digunakan pada Phishing ini adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situ web dengan domain selain domain.go.id (domain pemerintah).

Pada kesempatan ini, Yulia juga mengatakan bahwa layanan elektronik pada Kementerian ATRBPN dilaksanakan melalui situs resmi Kementerian. “Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.” pungkas Yulia Jaya Nirmawati. (WN)

Baca juga  Menteri AHY Berkeliling IKN Bersama Presiden, Wapres RI, dan Menteri KIM Meninjau Embung hingga Sumbu Kebangsaan

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia