Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah secara berkesinambungan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Asnawati, dalam rangkaian kegiatan Direktorat Jenderal PPTR Expo dengan tema Menjawab Publik, di Lobby Gedung Kementerian ATR/BPN pada Senin (22/02/2021).

Asnawati, mengatakan bahwa sasaran dalam pemantauan dan evaluasi hak atas tanah utamanya adalah terlaksananya pengelolaan data dan informasi hak atas tanah. “Ini adalah kegiatan awal pengumpulan data yang dilakukan bersumber dari KKP dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menjadi objek pemantauan itu sendiri. Serta sasaran lainnya dapat terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah,” tuturnya.

Lebih lanjut Asnawati menjelaskan jika, tujuan dilaksanakannya pemantauan dan evaluasi hak atas tanah yaitu agar tanah yang telah diberikan hak dapat diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya serta tercapainya optimalisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia.

Adapun beberapa hambatan yang ditemui dalam melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah diantaranya informasi hak atas tanah di Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan KKP tidak lengkap, tidak adanya dokumen di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat saat hendak mengumpulkan data serta pemegang hak tidak kooperatif.

Baca juga  Penyerahan BMN Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara KPK Kepada Kementerian ATR/BPN

“Kendala ini menjadi kendala yang cukup sulit bagi pihaknya. Lalu, situasi yang tidak kondusif karena sengketa juga turut mempengaruhi pelaksanaan evaluasi hak tanah. Lalu, peralatan kurang memadai. Mungkin ini tidak dominan karena sistemnya bisa dipinjamkan dari Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah,” ujarnya.

Kegiatan talkshow ini diikuti juga melalui video conference oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk berdiskusi sehingga dapat menyamakan pemahaman dan memberikan penegasan serta memastikan aksi yang tepat terkait pengendalian dan penertiban ruang dan tanah khususnya pada pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah yang didiskusikan pada hari ini. (TA/RH/AR)

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia