Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah menuju institusi berkelas dunia. Salah satunya melalui percepatan pendaftaran tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penerapan layanan digital pertanahan. Hal ini diharapkan juga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama, dalam acara Mortgage Forum 2021 dengan tema Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui video converence, Jumat (19/02/2021).

Lebih lanjut Dwi Purnama mengungkapkan jika salah satu strategi stimulus percepatan layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN dengan meluncurkan layanan pertanahan elektronik. “Layanan pertanahan elektronik seperti pengecekan sertipikat, zona nilai tanah, hak tanggungan elektronik, surat keterangan pendaftaran tanah hingga yang terbaru yakni sertipikat tanah elektronik yang sesuai dengan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021. Hal ini dilakukan salah satunya dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Proses pembuatan sertipikat tanah elektronik dapat dilakukan oleh mereka yang belum mempunyai sertipikat tanah dengan mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Bagi yang telah memiliki sertipikat tanah sebelumnya, dapat langsung mengajukan ke kantor pertanahan terdekat. Nantinya, masyarakat tetap diizinkan membawa sertipikat tanah bentuk analog yang sudah ada namun akan mendapat tanda stempel bahwa sertipikatnya telah ada dalam bentuk elektronik. “Itulah ketika ada narasi seolah-olah sertipikat lama akan ditarik BPN padahal bukan, karena dasarnya adalah tetap mengajukan permohonan pengajuan sertipikat terlebih dahulu,” tuturnya.

Tak hanya layanan elektronik, Kementerian ATR/BPN juga tak henti-hentinya memusatkan perhatian kepada keabsahan data mulai dari data tanah hingga identitas pemilik tanah karena hal ini berpengaruh kepada keamanan data secara keseluruhan. Menurut Dwi Purnama, tak jarang dijumpai Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang tidak sesuai dengan pemilik sah tanah, tentunya ini akan menjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga  Gebuk Mafia Tanah di Jambi, Menteri AHY Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp1,19 Triliun

Sebagai informasi, pemberlakuan sertipikat tanah elektronik ini tidak serta merta akan dilakukan. Implementasi sertipikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap melalui pilot project di tanah milik pemerintah. Kebijakan ini juga akan terus senantiasa bertransformasi sejalan dengan perbaikan-perbaikan agar program berjalan lebih baik ke depannya.

Acara yang berlangsung secara daring ini dihadiri oleh kurang lebih 450 peserta, tercatat sebagai narasumber Direktur Perdata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar; Direktur Departement Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yanti Setiawan; perwakilan Real Estate Indonesia, Royzani Syachril; serta perwakilan Green Building Council Indonesia, Iwan Prijanto. (AR/YS/TA)

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia