Jakarta – Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Audiensi terkait Permasalahan Tata Ruang Dalam Rangka Penyusunan Renana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan rapat audiensi pada Kamis, (11/2/2021) silam.

Terdapat empat isu strategis Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta yang mengemuka pada rapat tersebut, diantaranya yaitu perubahan kedudukan RDTR dari Peraturan Daerah menjadi Peraturan Kepala Daerah (berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), format Integrasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), permasalahan struktur dan pola ruang serta sinkronisasi sistem perizinan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengungkapkan, setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang, terdapat perbedaan signifikan pada jangka waktu proses penyusunan dan penetapan RDTR. “Jika sebelum UUCK, Rencana Tata Ruang ditetapkan paling lama adalah 24 bulan, maka pasca UUCK jangka waktu untuk penyusunan dan penetapan RDTR Kabupaten/Kota dipercepat menjadi paling lama adalah 12 bulan sejak dimulainya penyusunan,” ujarnya.

Baca juga  Sebanyak 100 Sertipikat Tanah Hasil Program Redistribusi Tanah Dibagikan di Sukabumi

Abdul Kamarzuki menambahkan, terdapat ketentuan khusus dalam penyusunan RDTR DKI Jakarta berdasarkan Pasal 58 RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Poin-poin yang harus dicermati antara lain untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Lebih lanjut, penyusunan RDTR sebagaimana yang dimaksud, mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi.

Audiensi ini, menurut Plt. Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Vera Revina Sari, adalah sebagai proses penyesuaian terkait pembaharuan kebijakan peraturan perundang-undangan dimana sebelumnya berupa peraturan daerah berganti menjadi peraturan kepala daerah, dan kedepannya adalah bagaimana mengintegrasikan RZWP3K ke dalam RTRW.

Hal lainnya yang mencuat dalam diskusi tersebut yaitu integrasi sistem perizinan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Diwajibkannya penyusunan RDTR Online Single Submission (OSS) secara digital dan perizinan berusaha di dalam UUCK membuat perlu dintegrasikannya sistem yang dibangun oleh pemerintah pusat dengan sistem pelayanan yang telah digunakan oleh pemerintah daerah seperti bagaimana pembagian kewenangannya dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan melalui kajian lebih lanjut.

Rapat yang diselenggarakan secara daring maupun luring tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang dan turut dihadiri oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang serta perwakilan OPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Plt. Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Kadis Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan, Ass. Gubernur Bidang Perekonomian, dan Ass. Gubernur Bidang Pembangungan dan Lingkungan Hidup. (Tim Publikasi Ditjen Taru)

Baca juga  Komitmen Pemerintah dalam Mempercepat Investasi, Kementerian ATR/BPN Resmikan Layanan CETAR

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia