Bener Meriah – Bener Meriah merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh yang terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Aceh Tengah dan telah ditetapkan melalui UU RI Nomor 41 Tahun 2003. Meskipun bisa dikatakan masih seumur jagung, namun kabupaten ini terus memacu pembangunan di segala bidang, salah satunya adalah peningkatan pertanian berorientasi ekspor dan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Karena terletak di dataran tinggi serta memiliki iklim yang sejuk, kopi merupakan napas kehidupan masyarakat setempat sehingga banyak masyarakat yang membudidayakannya. Kabupaten Bener Meriah tercatat sebagai salah satu daerah penghasil utama kopi khususnya kopi gayo di nusantara. Kopi gayo sendiri saat ini sudah di ekspor ke berbagai negara seperti Kawasan Asia, Amerika dan Eropa.
Bupati Bener Meriah, Sarkawi menjelaskan bahwa kopi gayo merupakan penguat devisa untuk negara tetapi kepastian hukumnya tidak ada. “Meskipun daerah ini kaya akan kopinya, tetapi sangat disayangkan sekali bahwa tanah yang mereka tanami belum memiliki kepastian legalitasnya. Dari kurang lebih 50.000 hektare kebun kopi yang produktif jika melihat kondisi di hulu status kebunnya belum jelas. Ini penghasil devisa yang besar tetapi kepastian hukumnya tidak ada karena masih termasuk dalam kawasan hutan” ungkap Sarkawi di Pendopo Bupati Bener Meriah, Rabu (10/02/2021).
Lebih lanjut, Bupati Bener Meriah mengatakan bahwa dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah sama saja dengan menjaga hutan. “Justru dengan menjaga kepastian hak kita bisa menjaga hutan, melepaskan sebagian yang memang sudah dikelola setidaknya 40 tahun digarap masyarakat dan sudah produktif dengan penghasilan yang besar karena kopi ini memiliki nilai jual yang tinggi,” tambahnya.
Tidak hanya legalitas bagi masyarakat pekebun kopi, Sarkawi juga menceritakan kepada Wamen ATR/Waka BPN mengenai legalitas aset tanah untuk kebun Pisang Cavendish. “Rencananya ketika akan masuk pada proses bisnis, ada lahan sekitar kurang lebih 370 hektare idle milik Kementerian Pertanian (Kementan) karena ini tempatnya yang paling strategis dan posisi lahannya saat ini dirambah masyarakat,” tambah Bupati Bener Meriah.
Melihat hal tersebut, Bupati Bener Meriah sudah mengajukan beberapa skema diantaranya skema hibah atau skema ruislag. “Skema ini masih dalam proses di Kementan. Oleh karena itu, kami membutuhkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menguatkan itu karena untuk pisang cavendish ini sudah ada off-taker yang siap mengelola perkebunan bersama masyarakat,” ucap Bupati Bener Meriah.
Perlu diketahui bahwa tugas dari off-taker ini tidak hanya mengelola perkebunan, tetapi juga sebagai supervisi untuk mengarahkan dan mengajarkan para petani hingga bisa panen dan menghasilkan pisang cavendish yang siap untuk dijual, bahkan ketika hasil panen ini sudah siap para off-taker akan membeli hasil panennya.
Menjawab permasalahan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra menyampaikan bahwa saat ini salah satu konsen Presiden adalah untuk segera menuntaskan tata batas hutan. “Penting sekali pemerintah pusat memperhatikan ini dimana salah satunya adalah memfasilitasi kawasan hutan yang sudah produktif karena akan menambahkan kesejahteraan masyarakat dan devisa negara,” tutur Surya Tjandra.
Wamen ATR/Waka BPN pun menambahkan bahwa dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan mengomunikasikan ini. “Jika dilihat dari hasil produksinya kopi dan pisang cavendish ini merupakan penghasil devisa negara. Jadi kita sekarang buat strategi bersama dengan tim GTRA untuk saling berkomunikasi sesama pemangku kepentingan terkait demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,”. (AF/TA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia