Jakarta – Sosialisasi terkait Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik terus dilakukan. Kali ini, sosialisasi dilakukan kepada jajaran internal yang ada di tingkat Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Harapannya agar seluruh insan ATR/BPN dapat menjadi duta informasi untuk menyebarluaskan, mengedukasi serta memberi pemahaman kepada masyarakat eksternal tentang sertipikat elektronik,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakar, Yulia Jaya Nirmawati saat memoderatori jalannya kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (11/02/2020).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa diluncurkannya sertipikat elektronik merupakan bagian dari program transformasi digital yang telah dicanangkan sejak tahun 2019. “Program transformasi digital tentu tidak dilakukan dengan cepat, dan sudah dimulai dengan melakukan berbagai persiapan, mulai dari regulasi hingga infrastruktur yang kita bangun. Dari segi regulasi, kita sudah keluarkan Peraturan Menteri juga regulasi lain terkait layanan elektronik. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan bawa produk dari pendaftaran tanah dapat berbentuk elektronik,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Permen 1/2021 merupakan salah satu upaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah masyarakat sehingga lebih terjamin, memberikan kemudahan dalam bertransaksi serta kemudahan dalam melakukan kegiatan yang ada dalam sistem yang telah didigitalisasi. “Namun juga kita harus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pasal-pasal yang ada didalam regulasi tersebut yang terkesan akan ada penarikan sertipikat, hal ini perlu ditegaskan lagi bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog yang saat ini dimiliki masyarakat,” ucap Himawan Arief Sugoto.

Baca juga  Harapan Baru di Gedung Baru Kantor Pertanahan Kab. Sidoarjo

Untuk mekanisme penerapan sertipikat elektronik, Sekretaris Jenderal mengatakan akan dimulai uji coba dari tanah-tanah instansi pemerintah, badan hukum, BUMN, serta beberapa kota yang memiliki infrastuktur yang baik juga validasi data yang lengkap. “Tentu tidak mudah, yang terpenting kita sudah memulai dan melakukan upaya serta langkah-langkah terbaik. Ke depan, untuk pendaftaran tanah pertama kali harus langsung dilakukan validasi yang benar agar tidak kerja dua kali, kemudian juga untuk yang sudah terdaftar kita lakukan alih media, masukkan ke dalam sistem digital. Validasi data yang paling utama sehingga dalam buku tanah tersebut terekam dalam sistem digital,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana menjelaskan dengan diberlakukannya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) juga harus diikuti dengan perubahan dalam pola kerja. Jadi apabila seluruh dokumen sudah berbasis digital, maka pengecekannya juga harus dilakukan dengan cara digital. “Jadi memang ada beberapa hal harus dicek ulang serta perubahan SOP kita yang kaitannya dengan proses untuk melakukan pelayanan yang berbasis digital dan berstandar dunia,” kata Suyus Windayana.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Della R. Abdullah yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini mengimbau kepada seluruh jajaran bahwa Kementerian ATR/BPN harus menjadi institusi yang Cyber Resilience. “Kita harus bisa mengantisipasi kepada serangan Cyber terhadap kritikal asset dan layanan utama dari institusi, lalu kita harus mengetahui bagaimana kemampuan institusi untuk bersikap Continuously Deliver Services pada saat serangan Cyber terjadi, serta kita harus menjadi institusi yang Intelligent dan Agile dalam rangka menghadapi potensi dan serangan Cyber yang sedang atau akan terjadi,” imbau Della R. Abdullah.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Kaji Capital Gains Tax pada Peralihan Aset guna Atasi Spekulan Tanah dan Kontrol Harga Tanah

Untuk mengedukasi masyarakat hal apa saja yang baru ada di sertipikat elektronik, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta Jaya mengungkapkan beberapa hal. “Tentunya dokumen akan berbentuk elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik. Kami akan menggunakan kode unik atau hash code atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik,” ungkap Virgo Eresta Jaya. (LS/RK/YS)

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia