Jakarta – Demi terwujudnya pengelolaan pertanahan dan penataan ruang yang terpercaya dan berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria terus melaksanakan salah satu program dan kegiatan terkait dengan Reforma Agraria dan pemberdayaan, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat penerima program.
“Pelaksanaan pembangunan nasional mengharuskan adanya pengaturan dan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu Ditjen Penataan Agraria terus berusaha meningkatkan kesejahteraan melalui program Reforma Agraria dan pemberdayaan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Awaludin, dalam wawancara mengenai capaian Ditjen Penataan Agraria 2020 dan target 2021, Rabu (03/02/2021).
Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, mengungkapkan realisasi penyerapan anggaran Ditjen Penataan Pertanahan berdasarkan DIPA tahun 2020. Realisasi secara fisik mencapai 96,65% dan realisasi keuangan sebesar 95,29%.
Awaludin juga menjelaskan, jika terdapat banyak tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. “Karena mungkin kondisi yang terjadi di daerah tidak memungkinkan, terutama terkait dengan pelayanan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta redistribusi tanah yang berhubungan dengan masyarakat. Banyak daerah-daerah yang menolak untuk dibantu. Itu menjadi salah satu tantangan, sehingga target ada tapi pemerintah daerah melarang karena adanya pandemi. Tetapi dengan ketekunan bisa dihadapi dan berharap tahun 2021 menjadi jauh lebih baik,” ungkapnya.
Salah satu target di tahun 2021, sesuai dengan arahan dari Menteri ATR/Kepala BPN yang diperintahkan langsung oleh Presiden RI, terkait dengan Reforma Agraria yaitu diharapkan dapat melaksanakan legalisasi aset masyarakat yang didampingi dengan para Civil Society Organization (CSO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Dalam hal ini seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diharapkan dapat menjadi penguat dalam melaksanakan legalisasi aset. Itu juga menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Penataan Agraria sehingga disebut dengan Rencana Prioritas Reforma Agraria (RPA),” tuturnya.
Diharapkan Kementerian ATR/BPN yang salah satunya melalui Ditjen Penataan Agraria dapat terus bergerak kearah yang lebih baik dalam melayani masyarakat untuk turut serta mendukung tercapainya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. (TA/RH/LS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia