Jakarta – Keberadaan kawasan industri di Indonesia menjadi salah satu program Pemerintah untuk mendorong penguatan daya saing investasi dan daya saing industri serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan. Hal ini juga didukung dengan prinsip pengembangan kawasan industri dimana pemilihan, penetapan dan penggunaan lahan untuk kawasan industri harus sesuai dan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang turut mengawal pembangunan Kawasan Industri yang tersebar di beberapa titik di Indonesia, antara lain Pembangunan Kawasan Industri Batang dan Kawasan Industri Kendal di Provinsi Jawa Tengah serta Kawasan Industri Subang di Provinsi Jawa Barat. Tinjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki dan didampingi oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait, Senin-Rabu (25-28/01/2021) silam.

Baca juga  Resmi Membuka GTRA Summit 2022, Presiden Joko Widodo Tekankan Keterbukaan dan Sinergi Antar Kementerian/Lembaga

Secara spesifik, rencana pengembangan kawasan industri yang akan dilakukan diantaranya adalah Kawasan Industri Terpadu Batang di Kabupaten Batang, Rencana Perluasan Kawasan Industri Kendal Fase II di Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal dan rencana pembangunan Kawasan Industri Manyingsal di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Peninjauan kesesuaian tata ruang merupakan landasan pokok bagi pengembangan kawasan industri yang akan menjamin kepastian pelaksanaan pembangunan kedepannya.

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia