Jakarta – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang kemudian disingkat Jabodetabek-Punjur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berperan dalam pemulihan kawasan puncak dan sekitarnya. Salah satu strateginya yaitu dengan memperkuat lembaga kerja sama antar daerah dan kemitraan pemangku kepentingan.

“Khusus untuk merapikan Jabodetabek-Punjur, kita sudah bentuk tim koordinaasi yang kemudian kita sebut Project Manajement Officer (PMO) yang berfungsi dalam melakukan peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan,” kata Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang saat diwawancarai tim dari harian Kompas di kantornya, Selasa, (26/01/2021).

“Berpegangan tangan pada waktunya itu menjadi sangat penting, mudah-mudahan dengan keberaamaan ini, ego sektoral yang selama ini kita rasakan bisa berkurang,” tambah Budi Situmorang.

Selain itu, untuk mempercepat pemulihan kawasan Puncak, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPTR juga mendorong penguatan partisipasi dari masyarakat. “Kami sudah lakukan juga pendekatan dengan persatuan hotel dan restoran di sana, kita minta semua hotel dan restoran untuk menanam pohon. Mudah-mudahan dengan cara seperti ini target kita dalam waktu 2 sampai 3 tahun ke depan akan membuat Puncak hijau kembali,” tutur Budi Situmorang.

Lebih lanjut Budi Situmorang memaparkan kebijakan dan strategi penataan ruang pada kawasan Puncak dengan melakukan penetapan dan pemantapan fungsi kawasan lindung dan ruang terbuka hijau. “Hal ini kami lakukan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta menanggulangi banjir,” paparnya.

Baca juga  Strategi Kementerian ATR/BPN dalam Penguatan Ketahanan Pangan

Dengan kerja sama melalui PMO, diharapkan juga dapat dilakukan pengembangan dan pemantapan kawasan budi daya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta aspek berkelanjutan ekologis. “Tentunya harus sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya serta harus sesuai dengan prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun,” ujar Budi Situmorang. (LS/RH)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia