Jakarta – Dalam melakukan pembinaan serta pengawasan dalam penyelesaian konflik pertanahan di daerah, pemerintah pusat terus berupaya dengan menganalisis penyebab terjadinya konflik, hambatan serta peran pemerintah daerah. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan webinar Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia pada Jumat (22/01/2021).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu lembaga yang berperan dalam penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan, turut berkontribusi pada diskusi tersebut. Pada kesempatan itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Daniel Adityajaya memaparkan terkait penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria.

Ia menjelaskan, ke depan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria sesuai dengan arahan Presiden yang mengimbau untuk menemukan penyelesaian yang sistemik untuk konflik agraria. “Pertama kita harus membuat regulasi yang implementatif terhadap isu lapangan yang melibatkan non goverment organization dalam penyusunannya, seperti peraturan pemerintah tentang redistribusi tanah dan penyelesaian konflik lintas sektor dengan instrumen geraknya adalah Gugus Tugas Reforma Agraria,” jelas Daniel Adityajaya.

Hal lain yang dilakukan dalam penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria adalah membuat jadwal per kuartal untuk kasus konflik dan lokasi redistribusi berdasarkan indikator prioritas kesulitan dan kemungkinan penerapannya. “Kita juga harus menentukan timeline eksekusi di lapangan, khususnya lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria dan perubahan kebijakan yang jelas tentu disertai dengan pelaporan periodik per kuartal. Untuk saat ini kita telah menargetkan 50% konflik untuk diselesaikan pada tahun 2021,” imbuh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik.

Daniel Adityajaya kemudian menyebutkan, faktor terpenting dalam penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria adalah dengan kerja sama antar pemangku kepentingan. “Kita terus melakukan koordinasi dengan melakukan rapat maraton bersama kementerian atau lembaga terkait konflik. Dengan kerja bersama dan dukungan dari para pemangku kepentingan, seperti Kejaksaan dan Polri juga penting karena kita juga perlu mendapatkan perlindungan untuk pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

Baca juga  Program PTSL Bawa Kegembiraan bagi Masyarakat Kabupaten Purwakarta

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A. Fatoni menjelaskan terdapat delapan faktor pemicu konflik pertanahan. “Beberapa pemicu terjadinya konflik pertanahan yaitu, penguasaan dan pemilikan tanah aset BUMN dan tanah di kawasan hutan, penetapan hak atas tanah, batas dan letak bidang tanah, pengadaan tanah, tanah objek land reform, tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat atau masyarakat hukum adat dan pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Dalam melakukan reformasi di bidang agraria, Kemendagri turut andil dengan dua agenda prioritas nasional. “Terdapat dua agenda prioritas kita, program sertipikat tanah gratis yang dimulai sejak tahun 2017 dan program penyelesaian tanah dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut A. Fatoni menambahkan secara konsisten Kemendagri berkomitmen mendukung penyelesaian permasalahan di bidang pertanahan melalui kebijakan fasilitasi dan koordinasi. “Kemendagri sebagai fasilitator dan koordinator mendukung pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Baca juga  Masyarakat Adat dan Kesejahteraan Pegawai di Papua Barat Menjadi Perhatian Kementerian ATR/BPN

Mengingat urgensi penyelesaian konflik pertanahan yang ada di daerah, A. Fatoni mengajak instansi di tingkat pusat sampai daerah berkoordinasi bersama. “Upaya fasilitasi dan koordinasi perlu dilakukan bersama dengan instansi baik di tingkat pusat maupun daerah, pelaksanaan kajian pertanahan yang dimulai hari ini perlu mendapat perhatian serius guna memperolah solusi terbaik upaya pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan secara optimal yang terjadi di daerah,” tutupnya. (LS/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia