Jakarta – Salah satu langkah untuk mewujudkan visi Indonesia Maju yaitu dengan adanya gelombang investasi dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, tumpang tindih regulasi dan ketidakharmonisan Undang-Undang (UU) menjadi hambatan utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu Pemerintah bersama DPR RI menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai terobosan dalam rangka meningkatkan investasi serta pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, pada acara webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI), melalui video conference, Rabu (20/01/2021).
“Saat ini Kementerian ATR/BPN dalam proses menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan usai disahkannya UU Cipta Kerja yaitu meliputi penyelenggaraan penataan ruang, bank tanah, pemberian hak atas tanah, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta kawasan dan tanah terlantar,” ujar Himawan Arief Sugoto.
Lebih lanjut Sekjen ATR/BPN yang juga merupakan Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, menjelaskan jika betapa sulitnya mengurus perizinan usaha di Indonesia yang dinilai menyebabkan efektivitas investasi yang rendah. Saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja.
“Permasalahan pertanahan masih menjadi penghambat pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Permasalahan ketimpangan kepemilikan tanah juga menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satu RPP yaitu bank tanah merupakan salah satu hal penting yang dapat mendukung pembangunan infrastruktur nasional serta menyelesaikan permasalahan pertanahan,” tuturnya.
Senada dengan Sekjen ATR/BPN, Staf Ahli Menko Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo menjelaskan jika tahun 2021 akan menjadi tahun penuh peluang, tahun pemulihan ekonomi dan global serta menjadi saat yang tepat kembali bekerja, mengembangkan usaha dan optimistis memanfaatkan peluang.
“Pemulihan ini dapat dilakukan melalui UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini menjadi instrumen utama dalam mengatasi berbagai tantangan nasional (penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, dan reformasi birokrasi). Untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UKI, Hulman Panjaitan, menjelaskan bahwa acara webinar yang diikuti oleh seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum UKI serta beberapa pengusaha ini, diharapkan dapat memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan. Ia juga berpendapat bahwa hadirnya UU Cipta Kerja adalah titik terang untuk kemaslahatan masyarakat, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik, serta perizinan berusaha yang lebih mudah. (TA/RE)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia