Sumedang – Kabupaten Sumedang memiliki luas 1.551,21 km2 dengan ibu kota di Sumedang Utara, yang letaknya cukup dekat dengan ibu kota Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bandung. Sebagian besar kawasan kabupaten ini merupakan wilayah dataran tinggi, terutama di wilayah utara terdapat Gunung Tampomas. Selain itu, di Kabupaten Sumedang juga banyak universitas terkenal di Indonesia, yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Universitas Padjadjaran (Unpad).
Akan tetapi, Kabupaten Sumedang menghadapi masalah besar, yakni kemiskinan. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Sumedang cukup tinggi. “Untuk mengatasi hal itu, kami sedang melakukan upaya akselerasi, yang salah satunya memanfaatkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang jumlahnya 2.000 hektare,” kata Sekda Kabupaten Sumedang saat meninjau lokasi bencana tanah longsor di Desa Cimanggung bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Surya Tjandra, Selasa (19/01/2021).
Terkait ide tersebut, Sekda berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam pengajuan permohonan Hak Pengelolaan. “Hak pengelolaan ini bisa kita gunakan untuk akselerasi pembangunan Kabupaten Sumedang,” kata Herman Suryatman.
Mendengar hal itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa semua pihak harus memikirkan bagaimana mengembangkan Kabupaten Sumedang. “Terkait permohonan Pak Sekda, kita harus analisis karena tanah yang akan dimohon hak pengelolaan itu lokasinya terpencar-pencar. Apalagi tanah-tanah eks HGU itu sebagian juga sudah ada yang menguasai. Ini perlu kita pikirkan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Terkait kondisi lahan di Kabupaten Sumedang, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan bahwa di wilayah tersebut harus dilakukan konsolidasi tanah. “Harapan saya ada konsolidasi tanah di Kabupaten Sumedang. Untuk pelaksanaannya akan kita rencanakan melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), karena ini merupakan diskusi lintas sektor,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
“Gagasan Pak Sekda tadi dapat kita bahas di sana terutama pengembangan kabupaten ini, bagaimana strategi ke depannya, apa peluangnya serta tantangan apa yang akan dihadapi,” sambung Wamen ATR/Waka BPN.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, yang dimaksud dengan konsolidasi tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (RH/LS/RK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia