Jakarta – Pertanahan di Indonesia belum lepas dari berbagai permasalahan. Mulai dari sengketa dan konflik pertanahan, keterbatasan tanah yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur nasional sampai meningkatnya harga tanah tiap tahun. Permasalahan meningkatnya harga tanah setiap tahun membuat masyarakat kesulitan membeli tanah ataupun rumah layak huni di wilayah perkotaan, contohnya DKI Jakarta. Kondisi ini akhirnya melahirkan urban sprawling, di mana masyarakat akhirnya bermukim di kota-kota sekitar Jakarta.
Pemerintah juga saat ini sedang menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, di berbagai daerah. Pembangunan jalan tol, jalur kereta api, pelabuhan, bandara baru masih terus berlangsung di berbagai daerah. Selain itu, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang layak, pemerintah telah menggagas program pembangunan 1 juta unit rumah, yang tujuannya memudahkan masyarakat memiliki rumah tinggal dengan harga terjangkau. Semua hal ini membutuhkan ketersediaan tanah yang besar, akan tetapi tanah yang dimiliki oleh pemerintah terbatas.
Kedua kondisi tersebut yang melatarbelakangi kurang optimalnya peran pemerintah dalam penyediaan tanah sehingga menghambat percepatan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, hal ini juga dikarenakan pemerintah hanya menjalankan fungsi land administrator, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedangkan fungsi eksekutor masih belum ada, sehingga secara de-facto pemerintah tidak dapat mengendalikan ataupun sulit mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK mengamanatkan pembentukan bank tanah, untuk menjalankan fungsi eksekutor tersebut. “Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tanah. Bank Tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah,” ujar Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra Purnama pada kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah di Hotel Gran Mahakam, Kamis (14/01/2021).
Dalam UUCK Pasal 125 ayat (4), tugas bank tanah yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah. “Pada UUCK, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria,” ujar Aria Indra Purnama.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menambahkan bahwa sesuai amanat UUCK, Kementerian ATR/BPN telah menyusun lima RPP sebagai peraturan turunannya. Salah satu dari kelima RPP tersebut adalah RPP Bank Tanah. “RPP ini sudah dibahas secara intens dengan tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan seharusnya sudah terdapat di dalam RUU Pertanahan, apabila kemarin disahkan dan kini diamanatkan oleh UUCK sebanyak 10 pasal,” ujar Sekjen.
Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang (Deputi IV) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan bahwa bank tanah merupakan hal yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional. “Tanah disadari sebagai instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan dalam kondisi sekarang ini, bank tanah menjadi penting dalam rangka memperkuat pembangunan infrastruktur,” kata Wahyu Utomo. (RH/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia