Jakarta – Sejak periode pertama masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menginginkan seluruh bidang tanah di Indonesia segera terdaftar. Hal tersebut berangkat dari kepedulian Presiden terhadap banyaknya permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat, akibat tanah yang belum terdaftar. Dengan latar belakang tersebut, pendaftaran tanah kini menjadi Program Strategis Nasional Pemerintah.

Capaian Sertipikat Hak Atas Tanah tahun 2020 sekitar 98% dari target yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan oleh Suwito, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/01/2021).

Pada kesempatan ini Sesditjen PHPT mengungkapkan bahwa pencapaian maksimal ini merupakan aplikasi strategi Menteri ATR/Kepala BPN. Ia mengungkapkan bahwa, sebelum terjadi pandemi Covid-19, Menteri ATR/Kepala BPN menginstruksikan agar program PTSL dapat selesai di bulan Oktober tahun 2020. “Dengan latar belakang tersebut, tim di kantor-kantor pertanahan sudah mulai melakukan kegiatan pengukuran dan pengambilan data yuridis sebelum masa pandemi dan untuk pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga pun kita melakukan pengawasan dan percepatan agar penyelesaian sesuai dengan target,” ungkap Suwito.

Selain itu, tercapainya target tersebut karena kerja bersama yang baik dari seluruh pihak yang terlibat, baik jajaran aparatur Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Memasuki Tahun 2021, target pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN semakin besar. Tahun ini, Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah dan ruang kurang lebih 9 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, baik melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah Sertipikasi Tanah Barang Milik Negara dan kegiatan lainnya.

Baca juga  Rencana Tata Ruang Menjadi Pegangan dalam Pembangunan di Daerah

Selain itu, tahun 2021 dicanangkan sebagai tahun kualitas. Tidak hanya peningkatan kualitas data pendaftaran tanah, kualitas juga terkait erat dengan program Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan Transformasi Digital. Hal tersebut merupakan suatu keniscayaan, karena teknologi informasi yang terus berkembang dan juga efek Pandemi Covid-19 untuk beralih ke layanan yang contactless agar mengurangi transmisi Covid-19. Pada pertengahan tahun 2020 lalu, pelayanan elektronik telah mulai dilakukan pada layanan Hak Tanggungan, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Pada tahun 2021, seluruh satker Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan Pelayanan Hak Tanggunan Elektronik, Roya Elektronik dan Pengecekan Sertipikat elektronik.

Pada tahun 2021 ini juga, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertipikat elektronik. Saat ini tengah disusun peraturan pelaksanaannya, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Pelayanan sertipikat elektronik ini dapat dilakukan apabila data-data pertanahan di Kantor Pertanahan telah tervalidasi. Hingga akhir tahun lalu, data pertanahan yang dinyatakan siap elektronik yaitu sejumlah 41,2%. Kementerian ATR/BPN terus mendorong tingkat validasi data ini, sehingga ke depan, pelayanan sertipikat elektronik tidak hanya dapat dilakukan di kota-kota yang data pertanahannya telah tervalidasi dengan baik namun juga di seluruh Indonesia. (RH/LS/WN)

Baca juga  Usaha Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Daftarkan Tanah di Indonesia Melalui Program PTSL

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia