Jakarta – Pembangunan infrastruktur nasional tetap menjadi prioritas pemerintah guna mewujudkan proses pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia. Pembangunan infrastruktur tersebut memerlukan tanah dan dapat dilaksanakan melalui proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hal ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya dapat memfasilitasi proses pengadaan tanah untuk pembangunan berbagai macam infrastruktur di Indonesia, salah satunya adalah jalan Tol Trans Jawa.

Meskipun telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan turunannya masih terdapat banyak celah yang menghambat pelaksanaan pengadaan tanah. Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurhadi Putra mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

Ia menyebutkan bahwa dalam penetapan lokasi (penlok) yang diterbitkan oleh Gubernur belum sesuai dengan tata ruang daerah setempat serta tidak didukung juga dengan data awal serta persetujuan pihak yang berhak, yang akibatnya terjadi penolakan dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Nurhadi Putra juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan di daerah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) terhambat karena belum termasuk jenis kepentingan umum sehingga tidak bisa dilaksanakan pengadaan tanah, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. “Selain itu, apabila melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) ada yang ditolak karena tidak cukup waktu,” ujarnya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Selasa (12/02/2021).

Permasalahan yang lumayan kompleks tersebut memang perlu diselesaikan melalui terobosan. Kesempatan tersebut dapat diakomodir melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, melalui peraturan turunannya. Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan lima RPP, yang salah satunya adalah RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah mengungkapkan bahwa beberapa pengaturan baru yang termuat dalam RPP tersebut. “Dalam perencanaan pengadaan tanah, penlok yang akan diterbitkan oleh gubernur harus sesuai dengan tata ruang daerah setempat serta harus melakukan studi kelayakan,” kata Nurhadi Putra.

Selain itu, macetnya konsinyasi di PN juga diatur dalam RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Pengadilan Negeri wajib menerima penitipan ganti rugi dalam waktu 14 hari. Dalam pengadaan tanah untuk PSN juga diberikan kemudahan dalam RPP ini yakni dengan memberikan fasilitasi penyelesaian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang dilakukan oleh pemerintah pusat serta dalam pengadaan tanahnya juga dapat dilakukan oleh Badan Usaha,” jelas Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah.

Baca juga  Strategi Percepatan Pendaftaran Tanah dalam Optimalisasi Digital pada Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang

Hadirnya RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum merupakan norma baru karena ini merupakan simplifikasi dari kelima Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2012. Nurhadi Putra mengungkapkan bahwa pasca disusun dan selesai tanggal 9 November 2020, RPP ini memiliki 7 bab, 138 pasal serta penjelasannya. “Namun, setelah dilakukan Serap Aspirasi dan Sosialisasi, kami mendapat 92 usulan masukan pada 64 pasal melalui surat ataupun disampaikan langsung melalui kegiatan-kegiatan tadi, lalu tim membahasnya sehingga kita sesuaikan 21 pasal, ditambahkan 3 pasal baru dan penjelasan pada 5 pasal,” ungkap Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah.

Penyampaian muatan terobosan dalam RPP ini disampaikan dalam kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan RPP Turunan UUCK, yang dipandu oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau bersama Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmy. Hadir dalam kegiatan ini Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Arie Yuriwin; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Iing Sodikin; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Teuku Taufiqulhadi; beberapa Pejabat Tinggi Pratama serta Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan menerapkan protokol Covid-19 dan dihadiri secara daring oleh kementerian/lembaga lain serta akademisi. (RH/JR).

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN: Reforma Agraria Sebagai Pilar Pembangunan dan Pemerataan Ekonomi

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia