Jakarta – Usai disahkan oleh Pemerintah bersama DPR RI Oktober tahun lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RPP yang telah disusun tersebut adalah RPP tentang Penyeleggaraan Ruang; RPP tentang Bank Tanah; RPP tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun (Sarusun) dan Pendaftaran Tanah; RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; serta RPP tentang Kawasan dan Penertiban Tanah Terlantar.

Kelima RPP yang merupakan amanat dari UUCK ini berimbas kepada tiga PP, yakni PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah; PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; serta PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana mengungkapkan hadirnya PP turunan UUCK nanti akan mencabut beberapa pasal dari ketiga PP tersebut.

“Setelah serap aspirasi, dicabut 31 pasal (dari 64 pasal) dalam PP Nomor 40 Tahun 1996, lalu untuk PP Nomor 24 Tahun 1997 dicabut 7 pasal dari 66 pasal yang ada dalam PP tersebut dan pada PP Nomor 103 Tahun 2015 dicabut 3 pasal dari 13 pasal yang ada di peraturan tersebut,” ungkap Dirjen PHPT pada Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Selasa (12/01/2021).

Baca juga  Apresiasi Peluncuran Buku GTMA, Wamen ATR/Waka BPN: Ini Terobosan Penting bagi Tanah Papua

Dalam RPP Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah utamanya memuat terobosan penguatan pertanahan, yaitu penguatan Hak Pengelolaan; Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; Sarusun; serta Penggunaan Dokumen Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah. Dari aspek pendaftaran tanah, Dirjen PHPT mengungkapkan bahwa RPP ini akan mewajibkan masyarakat untuk ikut serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tujuannya menciptakan kepastian hukum hak atas tanah. “Pendaftaran tanah akan mendasarkan pada kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan,” kata Suyus Windayana.

RPP ini juga mengunci bahwa alat bukti lama wajib didaftar paling lama lima tahun sesuai target pendaftaran tanah dan setelah lima tahun, tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar dalam kegiatan pendaftaran tanah. “Dalam RPP Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah juga akan mengatur percepatan jangka waktu pengumuman, yakni untuk program PTSL, pengumuman dapat dilakukan dalam 14 hari dan untuk sporadik 30 hari,” kata Suyus Windayana.

RPP Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah juga mendukung penggunaan dokumen elektronik sebagai tanda bukti hak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 147 dan pasal 175 poin ketiga UUCK, yang pada intinya tanda bukti hak, sertipikat, SK Menteri termasuk juga Akta PPAT dapat dibuat dalam bentuk dokumen elektronik. Hal ini juga telah dilaksanakan Kementerian ATR/BPN melalui 4 layanan pertanahan yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-EL), Pembuatan SKPT, pengecekan sertipikat tanah, dan Informasi ZNT. “Mengenai penggunaan dokumen elektronik, peraturan menterinya sudah diteken oleh Pak Menteri,” ungkap Dirjen PHPT.

Baca juga  Nilai Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Tahap I Capai Rp2,29 T, Menteri ATR/Kepala BPN: Gunakan untuk Hal Produktif

Harmonisasi RPP ini dipandu oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, serta diikuti oleh Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dengan memperhatikan protokol Covid-19. Selain itu, diikuti juga perwakilan lintas kementerian/lembaga (K/L), melalui video conference serta diikuti juga secara daring Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. (RH/JR).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia