Jakarta – Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) merupakan masalah yang terus diperangi oleh setiap bangsa di dunia. Bagi Indonesia, masalah penyalahgunaan narkoba menjadi masalah bangsa. Banyak dari masyarakat yang terjerumus dengan masalah narkoba, terutama pelajar, mahasiswa bahkan angkatan kerja. Dengan latar belakang tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) giat melakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga. Senin (28/12/2020), BNN lakukan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan pengenalan apa saja obat-obatan yang termasuk jenis narkoba kepada jajaran pegawai Kementerian ATR/BPN, melalui video conference.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target bahwa pada tahun 2025 nanti seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Adanya target tersebut membuat seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bekerja secara maksimal. Pada kesempatan ini, Dewi Ayu Iriani, Penyuluh dari BNN mengatakan bahwa kondisi tersebut bisa saja mengakibatkan tingkat stres terhadap seseorang meningkat dalam bekerja. “Menurut data BNN, ada sekitar 56 persen pengguna narkoba adalah pegawai kantoran, yakni karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), penegak hukum bahkan anggota kepolisian,” ungkapnya.

“Para pekerja tadi menggunakan narkoba dilatarbelakangi oleh stres dalam bekerja, dikarenakan adanya pressure dari atasan atau mengejar target perusahaan/organisasi yang sudah ditetapkan. Selain para pekerja, pelajar dan mahasiswa juga ada yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Data kami menyebutkan ada 25 persen mahasiswa dan pelajar jadi korban penyalahgunaan narkoba,” lanjut Dewi Ayu Iriani.

Dewi Ayu Iriani juga mengungkapkan narkoba merupakan suatu zat/obat dari alami (tanaman) atau sintesis (bukan tanaman), yang apabila dikonsumsi akan mengganggu daya pikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perasaan dan perilaku si pemakai. “Jika mengkonsumsi juga dapat menimbulkan gangguan kesadaran dan yang paling parah menimbulkan ketergantungan,” kata Dewi Ayu Iriani.

Kondisi negeri yang sedang berperang lawan narkoba, membuat Kementerian ATR/BPN giat mengampanyekan kegiatan anti narkoba di lingkungan kerja. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 329/SK-100.KP.06/VIII/2020 tentang Penunjukan Satuan Tugas (Satgas)/Relawan Anti Narkoba Kementerian ATR/BPN serta SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 672/SK-100.KP.06/XII/2020 tentang Perubahan SK sebelumnya, dibentuk Satgas/Relawan Anti Narkoba Kementerian ATR/BPN.

Baca juga  Konstelasi Politik Kian Panas Jelang Pilpres, Indra Gunawan Minta ASN di BPN Kota Depok Jaga Netralitas

Menurut Ketua Satgas, Dalu Agung Darmawan, Satgas yang dibentuk ini bertujuan untuk membebaskan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dari penyalahgunaan narkoba. Menurutnya hal ini sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS. “Dalam PP tersebut dikatakan bahwa pegawai dilarang mengonsumsi narkotika dan perlu diketahui bahwa kinerja seorang pegawai jika ia mengonsumsi narkoba akan terdampak negatif. Untuk itu perlu terus disosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba di Kementerian ATR/BPN,” kata Ketua Satgas/Relawan Anti Narkoba Kementerian ATR/BPN, yang juga Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Kepala Bagian Perencanaan dan Pembinaan Pegawai, Trias Wiriahadi menambahkan bahwa adanya Satgas/Relawan Anti Narkoba Kementerian ATR/BPN ini bertujuan untuk mengajak agar setiap jajaran Kementerian ATR/BPN memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui berbagai kegiatan. “Kegiatan yang dilakukan adalah 1) Pembentukan regulasi tentang P4GN; 2) Sosialisasi tidak hanya kepada satgas/relawan, tapi juga sosialisasi secara masif di lingkungan Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah; 3) Tes urine secara berkala/periodik terhadap pegawai di lingkungan kementerian ATR/BPN, dengan bekerjasama dengan BNN di dalam penganggaran maupun pelaksanaannya; 4) Pembuatan video atau tutorial terkait P4GN dan disosialisasikan kepada pegawai; 5) Pembentukan satgas/relawan di satker-satker Kanwil; 6) Penyiapan dan penyampaian topik anti narkotika dan prekursor narkotika ke dalam salah satu materi pada proses kegiatan-kegiatan teknis kementerian serta pembelajaran kedinasan di lingkungan PPSDM dan STPN,” ungkap Trias Wiriahadi. (RH/LS).

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Sesuai Perintah Presiden, PTSL agar Dipercepat

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya