Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), melantik 14 (Empat Belas) orang Pejabat Fungsional Penata Kadastral melalui mekanisme penyetaraan di lingkungan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. Keempat belas orang tersebut dilantik oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Adi Darmawan di Ruang Rapat Dirjen SPPR, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dalam sambutannya, Adi Darmawan mengatakan bahwa pelantikan jabatan fungsional pada hari ini dalam rangka implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “Pelantikan ini implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.

Pelantikan Jabatan Fungsional pada hari ini merupakan tindak lanjut restrukturasi Kementerian ATR/BPN, yang telah disahkan oleh Presiden beberapa waktu silam. “Restrukturasi organisasi ini masih panjang perjalanannya. Ada beberapa peraturan pendukungnya yang sedang disusun, salah satunya peraturan menteri untuk inpassing Jabatan Fungsional Kadastral, petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Pelaksana Kadastral serta tunjangan kinerja Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Pelaksana Kadastral,” ujar Adi Darmawan.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Terus Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian ATR/BPN

Menurut Dirjen SPPR, Pejabat Fungsional, sejatinya tidak berbeda dengan pejabat struktural. Semuanya merupakan suatu tugas yang mesti dijawab dengan integritas dan profesionalisme pemangkunya. “Tentu saja, para pejabat fungsional harus mampu mendorong kementerian mencapai target-target yang sudah ditetapkan,” ujarnya

Lebih lanjut ia berharap kepada Pejabat Fungsional yang dilantik saat ini harus mampu lebih bertanggung jawab. “Jangan merasa jabatan fungsional hanya mengurusi sebatas urusan fungsional saja karena di pusat jabatan fungsional juga ikut membantu penyusunan peraturan perundangan, ikut serta mengevaluasi kalau ada pekerjan yang kurang. Saya meminta kepada Pak Direktur dan Sesditjen untuk bisa menginvetarisir seluruh kegiatan yang sudah dilakukan dan yang belum dilakukan sehingga dapat direalisasikan,” ungkapnya.

Menutup sambutan, Adi Darmawan berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk dapat aktif dalam penyusunan peraturan pendukung restrukturasi. “Saya berharap teman-teman dapat aktif dalam penyusunannya karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan kita sendiri yang akan merasakan,” tutupnya.

Baca juga  Kakanwil BPN Provinsi NTB Serahkan Hasil Pengadaan Tanah Penlok II KEK Mandalika kepada Menparekraf Sandiaga Uno

Pelantikan tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Selain dilaksanakan langsung dari ruang rapat Dirjen SPPR, pelantikan ini juga dilakukan melalui video conference. (RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya