Medan – Permasalahan mafia tanah di Indonesia khususnya di daerah Sumatra Utara (Sumut) menjadi persoalan yang sangat serius dibicarakan oleh Presiden RI. Terdapat empat kasus besar terkait mafia tanah di Sumatra Utara yang harus segera diselesaikan pemerintah khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Dadang Suhendi untuk bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan mafia tanah ini dengan sangat serius. “Sesuai dengan yang diinstruksikan Presiden kepada Pak Menteri yaitu membuat penanganan untuk menyelesaikan permasalahan ini, Alhamdulillah sudah kami buat penanganannya hingga menghasilkan skema,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut ketika ditemui oleh tim Humas pada Jumat, (18/12/2020).

Lebih lanjut Dadang Suhendi menjelaskan bahwa dari target empat kasus besar mafia tanah di Sumut, tiga diantaranya sudah terlesaikan. “Pertama kasus terkait penyelesaian masalah penguasaan tanah PTPN II yang di Simalingkar. Kedua, kasus penguasaan tanah telah terbitnya hak milik atas lahan PTPN Nomor 92 di Sei Mencirim. Ketiga adalah masalah tanah yang terkait dengan strategi program daerah tentu saja yang mendorong untuk pembangunan sports center dan yang terakhir terkait dengan penguasaan masyarakat Sari Rejo atas lahan TNI AU,” jelasnya.

Baca juga  Kolaborasi dalam Menyediakan Ruang Hidup bagi Masyarakat Adat

Dalam menyelesaikan kasus mafia tanah ini, Kanwil BPN Provinsi Sumut telah melakukan koordinasi yang sangat efektif dengan para pemangku kepentingan terkait. “Saya telah melakukan banyak kerja sama dengan Kapolda, Kajati, Gubernur, Pangdam, serta BIN untuk menyelesaikan masalah mafia tanah ini. Kami merangkul semua stakeholder terkait, karena jika BPN bekerja sendirian itu tidak mungkin sebab semua pekerjaan memang saling membutuhkan,” ungkap Dadang Suhendi.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut menegaskan dalam penyelesaian sengketa pertanahan adalah bagaimana supaya semua pemangku kepentingan bisa memperoleh dukungan yang konkrit. “Alhamdulillah kita sampai sekarang ini progres penyelesaian 4 kasus besar itu sudah hampir di atas 80% kita tinggal eksekusi. Kalau tugas Presiden kepada Menteri ATR/Kepala BPN sudah selesai sebetulnya karena skema itu sudah lama kita selesaikan,” tuturnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut menargetkan di awal tahun 2021 sudah bisa menyerahkan sertipikat atas penyelesaian mafia tanah ini. “Saya targetkan di awal tahun 2021 sudah bisa menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat oleh Menteri ATR/Kepala BPN atas hasil penyelesaian masalah ini dan sertipikat pembangunan sport center. Jadi untuk pembangunan nasionalnya kita bisa selesaikan untuk rakyatnya pun kita selesaikan,” tutup Dadang Suhendi. (AF/RE)

Baca juga  Ini Arah Kebijakan RUU Pertanahan

#KementerianATR/BPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya