Banda Aceh – Setelah disahkan serta ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, peraturan turunan tekait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) segera disusun oleh beberapa Kementerian yang terkait dengan undang-undang tersebut. Sebagai salah satu pengampu amanat UUCK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni 1) RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang; 2) RPP mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; 3) RPP mengenai Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; 4) RPP mengenai Bank Tanah; 5) RPP mengenai Kawasan dan Tanah Terlantar.

UUCK disusun dengan metode omnibus law, artinya undang-undang ini menyinkronkan undang-undang sebelumnya, yang telah diidentifikasi oleh pemerintah dapat menghambat kemudahan berusaha serta penciptaan lapangan kerja. Sebagai informasi, terdapat 79 peraturan perundang-undangan yang disinkronkan melalui UUCK. Selain itu, UUCK juga menawarkan banyak terobosan baru dalam pelaksanaan kegiatan di klaster pertanahan serta tata ruang.

Dalam bidang tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam RPP tersebut, Kementerian ATR/BPN mengenalkan perizinan berbasis risiko. Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa apabila suatu Usaha Mikro Kecil (UMK) telah menginput rencana usaha melalui Sistem Pelayanan Informasi (SPI), risiko usahanya akan diidentifikasi. “Apabila risikonya rendah, maka pemohon dapat langsung self declaration atau respon otomatis serta tidak perlu izin Analisis Menengah Dampak Lingkungan (Amdal), sedangkan UMK yang dinilai memiliki risiko tinggi harus dilakukan pengecekan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk Persetujuan KKPR untuk kemudian disetujui atau ditolak atau KKPR dan diperlukan Amdal,” kata Dirjen Tata Ruang pada kegiatan “Serap Aspirasi Implementasi UUCK” di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hendra Yusran Siri mengatakan dalam paparannya bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam perizinan berusaha juga menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Saat ini, KKP telah memiliki aplikasi SI HANDAL (www.sihandal.go.id), yang memudahkan pelaku usaha dalam memohon izin usaha pemanfaatan ruang laut. “Izin yang diusulkan harus berdasarkan Rencana Zonasi (RTRL) dan apabila izin berusaha yang dimohon berbasis risiko rendah hanya melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sedangkan untuk risiko tinggi membutuhkan NIB plus izin,” kata Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Salah satu RPP dibidang pertanahan yaitu mengelai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam RPP ini, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan bahwa RPP tersebut akan mengatur serta memperkuat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. “Dalam perencanaan pengadaan tanah, harus memperhatikan rencana tata ruang serta prioritas pembangunan. Untuk itu perlu dilakukan studi kelayakan mengenai survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah serta dampak lingkungannya,” ujar Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  RUU Cipta Kerja Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dalam RPP mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, UUCK mengenalkan Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah. Pengaturan hal ini dilatarbelakangi oleh masalah pengelolaan tanah di kota-kota besar serta kebutuhan terhadap pengembangan hunian secara vertikal. “Terkait Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. Apabila di atas permukaan laut diperlukan izin oleh Kementerian KKP,” kata Direktur Pengaturan Tanah Komunal dan Tanah Kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kementerian ATR/BPN, Musriyadi.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar, melalui RPP tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam pendayagunaan kawasan terlantar dan Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN), Direktur Penertiban Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Rhenald mengatakan bahwa untuk pendayagunaan kawasan terlantar apabila izin, konsesi atau perizinan berusaha yang telah dicabut dapat dialihkan kepada pihak lain secara transparan dan kompetitif oleh pimpinan instansi, namun apabila tidak dialihkan oleh pimpinan instansi maka akan dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. “Sedangkan untuk pendayagunaan TCUN didistribusikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria, lalu dapat digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dihimpun oleh Bank Tanah serta untuk Cadangan Negara lainnya,” ungkap Andi Rhenald.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Siap Terima Masukan dari Berbagai Pihak demi Tingkatkan Pelayanan

Terobosan dalam UUCK selanjutnya adalah Bank Tanah. Dalam RPP mengenai Bank Tanah, dijelaskan bahwa Bank Tanah merupakan bentuk optimalisasi peran pemerintah di bidang pertanahan. “Dalam RPP mengenai Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administrator pertanahan sedangkan Bank Tanah menjalankan fungsi land manager. Dalam Bank Tanah juga nanti akan dibentuk suatu Komite Bank Tanah serta Dewan Pengawas Bank Tanah. Bank Tanah juga tidak menghidupkan kembali asas domein verklaring, karena pendiriannya merupakan aktualisasi fungsi negara sebagai pengelola tanah,” kata Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo.

Pada sesi Serap Aspirasi, melalui video conference, Samsul Hidayat, menyarankankan agar terdapat satu penafsiran mengenai syarat orang asing membeli hunian tempat tinggal dengan izin tinggal menurut UUCK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. “Kami usul agar nanti diadakan sosialisasi yang kuat dari Kementerian ATR/BPN bahwa berlaku aturan izin tinggal sehingga notaris dengan Kementerian ATR/BPN maupun pihak imigrasi satu bahasa yaitu transaksi bagi orang asing cukup menunjukkan izin kunjungan,” kata Samsul Hidayat. (RH/LS/NA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya