Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus giat melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Di antara lima RPP yang telah disusun oleh Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah RPP mengenai Bank Tanah. Bank Tanah sendiri merupakan suatu terobosan yang dikenalkan dalam UUCK.
Banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu Bank Tanah. Tidak seperti bank finansial pada umumnya, Bank Tanah merupakan lembaga non finansial, bertujuan menghimpun dan mengelola tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, kepentingan pemerataan ekonomi, kepentingan konsolidasi tanah serta Reforma Agraria.
Menurut Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto, studi mengenai Bank Tanah itu sudah ada sejak dari tahun 1980-an, di saat Indonesia sedang pada masa awal pembangunan. Menurutnya, dengan gencarnya pembangunan sekarang ini, negara harus punya cadangan tanah, karena tanah merupakan sumber daya yang terbatas. “Tanah itu tidak akan bertambah lagi sementara pembangunan harus terus berjalan. Imbasnya karena terbatasnya tanah, terjadi perubahan peruntukan, di mana suatu wilayah yang tadinya warna hijau bisa menjadi kawasan industri, karena lahan untuk membuka suatu kawasan industri tidak tersedia,” ungkap Sekjen dalam talkshow iBreak, di stasiun televisi iNews, Selasa (16/12/2020).
Kondisi tersebut membuat negara perlu membentuk suatu lembaga yang menghimpun, mengelola dan mendistribusikan tanah melalui Bank Tanah. Menurut Sekjen, Bank Tanah ini selain untuk mendukung penyediaan tanah bagi kebutuhan pembangunan infrastruktur, juga dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat. “Konsepnya Bank Tanah akan mendukung program Reforma Agraria. Tanah untuk program ini akan difasilitasi dan didistribusikan oleh Bank Tanah kepada masyarakat. Selain itu, bagi kepentingan sosial, Bank Tanah akan menyediakan tanah untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta rumah ibadah. Untuk di berbagai daerah, Bank Tanah juga akan membuka kawasan industri baru, yang efeknya akan menyerap tenaga kerja,” jelas Sekjen.
“Yang jelas 30 persen dari tanah yang dihimpun dan dikelola Bank Tanah tadi untuk kepentingan Reforma Agraria, yang tujuannya ke depan agar masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki dan tentu Bank Tanah bukan lembaga untuk mengkomersilkan tanah-tanah tersebut,” sambung Sekjen.
Sekjen juga menjelaskan ke depan Bank Tanah tidak akan tumpang tindih kewenangannya dengan Kementerian ATR/BPN. Selama ini Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administrator, artinya tugas pokok kementerian tersebut adalah melakukan kegiatan administrasi di bidang pertanahan, tetapi tidak bisa mengelola seluruh tanah di Indonesia. “Kita bukan Land Manager-nya, melainkan Bank Tanah, karena fungsi Bank Tanah adalah menghimpun dan mengelola tanah-tanah yang tidak terpakai guna kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan infrastruktur nasional serta Reforma Agraria,” ungkap Himawan Arief Sugoto.
Selain menyusun RPP mengenai Bank Tanah, Kementerian ATR/ BPN juga menyusun 1) RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang; 2) RPP mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; 3) RPP mengenai Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; 4) RPP mengenai Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah. (RH/JR/WL).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya