Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini telah menyelesaikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK. Sebanyak lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) telah berhasil disusun oleh Kementerian ATR/BPN. Kelima RPP tersebut adalah 1) RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang; 2) RPP mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; 3) RPP mengenai Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; 4) RPP mengenai Bank Tanah; 5) RPP mengenai Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto penyusunan RPP terkait UUCK merupakan amanat dari pelaksanaan UUCK. Draf kelima RPP tersebut sudah diunggah ke situs www.uu-ciptakerja.go.id/category/draft-rpp, yang tujuannya agar publik dapat memberi masukan terhadap substansi kelima RPP. “Melihat kesiapan Kementerian ATR/BPN dalam menyusun kelima RPP sebagai pelaksanaan UUCK serta konsistensi dan komitmen dalam mengawal substansi kelima RPP tersebut, kami yakin akhir Desember nanti sudah dapat ditandatangani oleh Presiden,” kata Sekretaris Jenderal, pada talkshow iBreak, di stasiun televisi iNews, Selasa (15/12/2020).
Himawan Arief Sugoto menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN total mengawal kelima RPP, artinya tidak ada yang diprioritaskan. Baginya, seluruh RPP itu mempunyai substansi yang saling mendukung dalam tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan dan tata ruang. “RPP ini juga mendorong untuk meningkatkan iklim investasi yang membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah Republik Indonesia serta secara tidak langsung mewujudkan pemerataan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Sekjen.
Terkait finalisasi RPP turunan UUCK, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN, sebelumnya, secara intensif giat menyosialisasikan substansi UUCK beserta RPP-nya. Ia mengungkapkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta para Direktur Jenderal (Dirjen), banyak berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat, civitas academica, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Lembaga Swadaya Masyarakat. “Selain itu, kami juga melakukan kegiatan serap aspirasi di daerah. Dalam kegiatan tersebut, kami mendengarkan masukan/saran serta berdiskusi dengan stakeholder di daerah terkait draf RPP yang telah disusun,” ungkap Sekjen.
Sosialisasi secara terus-menerus memang perlu dilakukan. Hal ini disebabkan masih ada masyarakat yang belum mengetahui sisi positif dari UUCK. “Untuk itu, RPP yang telah selesai disusun ini kiranya juga dapat mengadopsi aspirasi semua lapisan masyarakat karena kita semua tidak mau jika nantinya UUCK tidak bisa diimplementasikan,” ujar Sekjen.
Keberadaan UUCK memang sangat dibutuhkan untuk mendukung Indonesia menjadi negara yang mampu menunjukkan potensinya. Selama ini, hambatan yang mengganjal berkembangnya bangsa Indonesia justru banyak berasal dari dalam negeri, yakni banyaknya regulasi. Sekjen mengungkapkan banyak sekali peraturan perundang-undangan yang ada di negeri ini, antara lain menurut identifikasi pemerintah ada 79 peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi sehingga sulit membuka lapangan pekerjaan baru. “Di beberapa negara dikenal konsep omnibus. Konsep ini merupakan metode untuk untuk menyusun UUCK, yang akan dipakai pemerintah untuk menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan tadi,” kata Himawan Arief Sugoto.
Selain dapat mendorong kemudahan berusaha yang berimbas pada penciptaan lapangan kerja baru, UUCK beserta RPP turunannya juga dapat menjamin kemakmuran masyarakat di masa mendatang. “Saat ini, negara kita mengalami bonus demografi, dengan kondisi angkatan kerja kita yang melimpah. Tetapi apabila tidak ada lapangan pekerjaan, akan membahayakan generasi kita. Dan jika hal ini terjadi, maka kita akan terjebak dalam kondisi middle income trap. Padahal banyak perusahaan-perusahaan multinasional serta konsultan yang memperkirakan Indonesia tahun 2045 nanti, masuk jajaran big five negara di dunia. Momentum ini kita harus manfaatkan dengan cepat dan kita harus terus lakukan pemahaman terkait UUCK kepada masyarakat,” ungkap Himawan Arief Sugoto. (RH/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya