Pekanbaru – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) merupakan bentuk pemikiran kreatif pemerintah dalam mengatasi permasalahan negara, terutama terkait kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Dalam kemudahan berusaha, pemerintah sebenarnya sudah memiliki Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, seseorang dapat dengan praktis mengajukan izin usaha, tidak perlu bolak balik ke kantor dinas setempat.

Hanya masalah yang dihadapi adalah masih terbatasnya produk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menunjang kemudahan OSS. Namun, dengan adanya UUCK saat ini akan mendorong percepatan penyusunan RDTR guna menjamin kepastian berusaha. “Melalui UUCK memungkinkan kita agar mempercepat penyusunan produk tata ruang, tanpa mengambil kewenangan Pemerintah Daerah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Daerah (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat membuka kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UUCK, melalui video conference, Kamis (10/12/2020).

Menteri ATR/Kepala BPN menambahkan bahwa dalam UUCK juga memungkinkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara kontinu. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW hanya dapat diubah lima tahun setelah ditetapkan. Selain itu, UUCK juga mengatur pengadaan untuk kepentingan umum. “Dalam pengadaan tanah, pada UUCK kita menjamin hak-hak masyarakat dengan mekanisme ganti untung. Memang kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tetapi nantinya akan diperkuat oleh UUCK dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunannya sehingga proses pengadaan lebih pasti,” kata Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjabarkan juga muatan RPP tentang Tata Ruang. Ia mengatakan bahwa hadirnya UUCK akan mengurangi kerumitan dalam perizinan melalui integrasi tata ruang laut dan darat. “Untuk tata ruang udara akan kita siapkan dan jika sudah selesai akan kita gabungkan dengan tata ruang darat serta tata ruang laut. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dikatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat multitafsir yang mengarah ke tumpang tindih pengelolaan ruang laut, akan tetapi dalam UUCK diatur bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya laut bukan menyusun tata ruangnya,” kata Dirjen Tata Ruang, yang menghadiri langsung kegiatan tersebut di Hotel Novotel, Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (10/12/2020).

Di samping hal itu, Dirjen Tata Ruang menyatakan bahwa kewenangan pengambilan keputusan mengenai tata ruang di daerah selama ini dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang dengan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Dalam RPP nanti, kewenangan tersebut akan diberikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” kata Abdul Kamarzuki.

Baca juga  Ingin Beri Efek Jera Kepada Pelaku Mafia Tanah, Ini Kriteria Kasus Yang Harus Diungkap Menurut Menteri ATR/Kepala BPN

UUCK juga hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di daerah, salah satunya terdapat distorsi antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan hak atas tanah. Terkait hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan bahwa hadirnya UUCK akan menyelesaikan ketidaksesuaian antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah. “Muatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang akan diatur dalam PP, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 17 angka 2,” kata Wahyu Utomo.

Terkait pengadaan tanah, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan bahwa UUCK akan mengatur pengaturan baru pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, melalui RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Dalam pengaturan tersebut diantaranya mengatur mengenai jangka waktu berlakunya Penetapan Lokasi (Penlok), yang diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai lagi dari awal. Di samping itu, dalam RPP nanti, Kementerian ATR/BPN dapat membantu instansi yang memerlukan tanah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah,” kata Arie Yuriwin.

Pengaturan mengenai tanah terlantar juga diatur dalam UUCK, melalui penyusunan RPP tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Wisnubroto Sarosa mengungkapkan bahwa sebelum UUCK, inventarisasi, identifikasi, dan penelitian tentang tanah terlantar dilakukan tiga tahun setelah terbitnya Hak Atas Tanah. “Sedangkan dalam UUCK, proses tersebut dapat dilakukan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah ataupun Hak Pengelolaan,” katanya.
Lebih lanjut, guna menghimpun tanah terlantar serta tanah yang sudah habis haknya, UUCK mengenalkan konsep Bank Tanah.

Baca juga  Dengan PTSL, Masyarakat Dapat dengan Mudah Memiliki Sertipikat

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo pada kesempatan ini mengatakan bahwa Bank Tanah adalah suatu lembaga khusus yang mengelola tanah. Istilah Bank Tanah tidaklah mengelola finance, melainkan tanah, untuk kepentingan sosial, kepentingan umum, lalu untuk kepentingan pembangunan nasional, konsolidasi tanah serta Reforma Agraria,” ungkapnya.

Guna mendukung kepastian hak atas tanah, UUCK mengatur mengenai Ruang Atas Tanah serta Ruang Bawah Tanah didalam Satuan Rumah Susun (Sarusun), melalui RPP Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dalam Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah, nantinya akan diberikan Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Hak Pakai (HP). “Untuk batas kepemilikan diberikan sesuai Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan ataupun Rencana Tata Ruang,” ujar Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Sembiring pada kesempatan yang sama. (RH/RE/TA/LS).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya