Jakarta – Keinginan pemerintah dalam menciptakan kemudahan untuk berusaha, yang nantinya akan membuka lapangan kerja baru dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK. Lahirnya peraturan perundang-undangan ini dilatarbelakangi banyaknya regulasi sektoral di Indonesia, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan dan sinkronisasi terhadap peraturan tersebut. Amanat Undang-undang ini diampu oleh beberapa kementerian, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa banyaknya regulasi di Indonesia mengakibatkan lahirnya banyak perizinan, sehingga menghambat hadirnya investasi. “Akibatnya negeri kita dibelenggu izin-izin tersebut dan ini menghambat negara kita untuk maju. Siapapun presidennya akan sulit bekerja dan membangun negara ini karena banyaknya izin dan regulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Selasa (08/12/2020).

Banyaknya regulasi serta perizinan ini akhirnya dibahas secara intens oleh pemerintah. “Kita lakukan metode Omnibus Law, yaitu menyederhanakan 79 peraturan perundang-undangan dalam menyusun UUCK,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebagai salah satu pengampu amanat UUCK, Kementerian ATR/BPN, melalui klaster pertanahan mengenalkan beberapa terobosan dalam UUCK, antara lain: 1) Penguatan hak pengelolaan; 2) Satuan rumah susun; 3) Ruang atas tanah dan ruang bawah tanah; 4) Penggunaan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan penataan tanah; serta 5) Pengaturan baru dalam pengadaan tanah.

“Kita kenalkan juga Bank Tanah. Bank Tanah itu tidak seperti bank pada umumnya, tetapi fungsinya untuk menghimpun tanah-tanah negara yang ditelantarkan serta yang haknya sudah habis. Tanah-tanah ini dikelola untuk kepentingan umum, kepentingan sosial serta Reforma Agraria,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Detik-detik Menjelang HT-Elektronik Nasional

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa UUCK merupakan bentuk usaha pemerintah agar pengelolaan negara menjadi lebih baik. “Ini merupakan best governing pemerintah untuk masyarakat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Anggota Komisi II DPR RI, Agung Budi Santoso menyambut kerja keras dan peran Kementerian ATR/BPN dalam menyusun UUCK. Baginya ini merupakan suatu produk hukum yang sangat baik, karena dirumuskan oleh orang-orang yang punya tujuan yang baik. “Namun kita bersama-sama harus turun ke bawah menyosialisasikan undang-undang ini karena banyak masyarakat yang tidak paham mengenai UUCK,” kata Agung Budi Santoso.

RDP antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa serta diikuti juga oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto; Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana; Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Dirjen Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal. (RH/LS)

Baca juga  BPN Kota Depok Deklarasi Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya