Jakarta – Keinginan pemerintah dalam menciptakan kemudahan untuk berusaha, yang nantinya akan membuka lapangan kerja baru dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK. Lahirnya peraturan perundang-undangan ini dilatarbelakangi banyaknya regulasi sektoral di Indonesia, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan dan sinkronisasi terhadap peraturan tersebut. Amanat Undang-undang ini diampu oleh beberapa kementerian, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa banyaknya regulasi di Indonesia mengakibatkan lahirnya banyak perizinan, sehingga menghambat hadirnya investasi. “Akibatnya negeri kita dibelenggu izin-izin tersebut dan ini menghambat negara kita untuk maju. Siapapun presidennya akan sulit bekerja dan membangun negara ini karena banyaknya izin dan regulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Selasa (08/12/2020).

Banyaknya regulasi serta perizinan ini akhirnya dibahas secara intens oleh pemerintah. “Kita lakukan metode Omnibus Law, yaitu menyederhanakan 79 peraturan perundang-undangan dalam menyusun UUCK,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebagai salah satu pengampu amanat UUCK, Kementerian ATR/BPN, melalui klaster pertanahan mengenalkan beberapa terobosan dalam UUCK, antara lain: 1) Penguatan hak pengelolaan; 2) Satuan rumah susun; 3) Ruang atas tanah dan ruang bawah tanah; 4) Penggunaan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan penataan tanah; serta 5) Pengaturan baru dalam pengadaan tanah.

“Kita kenalkan juga Bank Tanah. Bank Tanah itu tidak seperti bank pada umumnya, tetapi fungsinya untuk menghimpun tanah-tanah negara yang ditelantarkan serta yang haknya sudah habis. Tanah-tanah ini dikelola untuk kepentingan umum, kepentingan sosial serta Reforma Agraria,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Wakmen ATR/Wakil Kepala BPN, bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara, mengunjungi The Kaldera Toba Nomadic Escape

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa UUCK merupakan bentuk usaha pemerintah agar pengelolaan negara menjadi lebih baik. “Ini merupakan best governing pemerintah untuk masyarakat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Anggota Komisi II DPR RI, Agung Budi Santoso menyambut kerja keras dan peran Kementerian ATR/BPN dalam menyusun UUCK. Baginya ini merupakan suatu produk hukum yang sangat baik, karena dirumuskan oleh orang-orang yang punya tujuan yang baik. “Namun kita bersama-sama harus turun ke bawah menyosialisasikan undang-undang ini karena banyak masyarakat yang tidak paham mengenai UUCK,” kata Agung Budi Santoso.

RDP antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa serta diikuti juga oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto; Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana; Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Dirjen Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal. (RH/LS)

Baca juga  Masyarakat Bangga Miliki Sertipikat Tanah, Menteri Nusron: 5-10 Tahun ke Depan Bernilai Ekonomi Tinggi

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya