Jakarta – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menciptakan paradigma baru dalam kemudahan berusaha di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mendorong penciptaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendorong kepastian investasi, yang efeknya menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa di masa depan tata ruang akan menjadi panglima dalam menciptakan kepastian dalam berusaha.

“RDTR akan termuat dalam Online Single Submission (OSS). RDTR yang sudah ada akan disinkronkan dengan OSS, sehingga investor akan mengetahui di mana nantinya ia akan membuka usahanya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat memberikan keynote speech pada Seminar Nasional Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia, melalui video conference, Senin (07/12/2020).

Namun, Menteri ATR/Kepala BPN menyadari bahwa kondisi saat ini, meskipun banyak daerah telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun untuk RDTR baru beberapa daerah yang memiliki. “Tata ruang masih ada permasalahan yang dihadapi. RTRW sudah banyak, tetapi masih ada yang buruk dan ada juga yang bagus. Untuk RDTR, masih sedikit sekali, padahal ini ke depan akan menfasilitasi hadirnya investasi ke negara kita,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Ketiadaan RDTR diberbagai daerah ini sangat berpengaruh dengan perkembangan suatu kota/kabupaten. Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa ketiadaan RDTR akhirnya banyak menyebabkan kota-kota besar di Indonesia tidak mempunyai taman kota. Ia juga menandaskan bahwa ketiadaan taman kota membuat kota menjadi tidak ramah bagi penduduknya, sangat berbeda dari kota-kota di luar negeri. “Efek paling nyata adalah banjir, yang salah satunya adalah tidak adanya konsistensi penerapan tata ruang dalam pembangunan di kota-kota besar,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Penciptaan RDTR di berbagai daerah, yang memiliki kualitas baik serta dapat menciptakan kota/kabupaten yang ramah bagi penduduknya, bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov). “Para perencana tidak hanya mempelajari teori tetapi juga bisa memberikan advice serta solusi dalam penyusunan RDTR. Solusi dan saran yang diberikan hendaknya kita dengarkan, sehingga dapat menciptakan RDTR dengan kualitas yang lebih baik,” ujar Sofyan A. Djalil.

Baca juga  BPN Kota Depok Dorong Penerapan Hunian Vertikal Atasi Masalah Tata Ruang

Asisten II Pemprov Aceh, Teuku Ahmad Dadek mengatakan bahwa Pemprov Aceh saat ini sedang fokus dalam melaksanakan 15 program Pemprov, yakni Aceh Hebat, di mana salah satunya menciptakan pemerintahan Aceh yang damai serta masyarakat yang sejahtera melalui penataan ruang yang baik. “Provinsi Aceh memiliki luas 5,8 juta hektare, yang membutuhkan penataan ruang yang tepat dengan melibatkan sumber daya yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.

Untuk itu, penataan ruang yang digagas nantinya akan mendukung penciptaan akses masyarakat Aceh kepada sarana kesehatan, sumber air bersih, serta listrik. “Selain itu, melibatkan semua pihak dalam pembangunan daerah ke depan dan memastikan setiap program pemerintah yang telah dilaksanakan menjangkau setiap masyarakat,” tambah Teuku Ahmad Dadek.

Seminar ASPI mengambil tema “Penataan Ruang Inklusif pada Masa Pandemi Covid-19”, yang diinisiasi oleh Universitas Syah Kuala. (RH/LS)

Baca juga  Susun Strategi Dalam Membangun Organisasi, Kementerian ATR/BPN Belajar dari Korporasi

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya