Jakarta – Banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah untuk mengatur dunia usaha dinilai membuat Indonesia tidak bisa bergerak cepat. Hal tersebut diakibatkan oleh banyaknya regulasi yang cenderung bersifat sektoral dan tidak jarang tumpang tindih. “Ketika saya menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas, saya menghitung ada 40.000 lebih regulasi yang mengatur hal ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam webinar yang diadakan Tri Hita Karana Forum Partners Dialogue dengan tema Indonesia Omnibus Law for a Better Business Better World pada Senin (30/11/2020).

Bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang melambat, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan akibat lain dari tumpang tindih regulasi tersebut bisa mengakibatkan orang yang tidak melakukan tindakan kriminal bisa dipenjarakan. “Beberapa pegawai di BPN ada yang ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara karena mereka sebenarnya melakukan apa yang harus mereka lakukan. Tetapi karena adanya peraturan lain, misal mengatur kawasan kehutanan dan beberapa hal lain, pegawai BPN dipenjarakan. Banyak kasus seperti itu terjadi,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibutuhkan satu regulasi untuk melakukan reformasi struktural yang sangat signifikan, di mana membuat Indonesia dapat dikelola berdasarkan pengelolaan terbaik dalam menjalankan pemerintahan. “Oleh karena itu, kita membutuhkan Omnibus Law, dan dalam Undang-Undang tersebut, mencakup banyak sektor dan permasalahan yang terjadi di bidang ekonomi,” jelas Sofyan A. Djalil.

“Diklasifikasikan menjadi 12 klaster, dari penataan ruang sampai urusan pertanahan dan kehutanan. Kami memasukkan ke dalam satu Undang-Undang yang sangat komprehensif. Kami memperbaiki 79 Undang-Undang yang berbeda untuk menyinkronisasikan agar mudah dan tidak terjadi konflik antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang lain. Setelah kami mengeluarkan Omnibus Law yang terdiri dari 79 Undang-Undang yang berbeda dan sekarang menyatu satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama dari negara Indonesia ini terutama untuk memajukan kesejahteraan umum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan di dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha di Indonesia juga dipangkas menjadi lebih sedikit dan mudah diatur. Pasalnya, karena banyaknya perizinan dan perizinan yang mencekik, hal ini berdampak kepada perkembangan usaha kecil maupun besar. “Kenapa pengusaha kecil dan pengusaha besar sulit untuk berkembang, karena banyaknya perizinan yang menghabiskan waktu dan dana. Omnibus law merubah mekanisme dari bisnis dengan pendekatan perizinan menjadi pendekatan risiko,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Perencanaan Tata Ruang Secara Partisipatif Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Dengan begitu, Menteri ATR/Kepala BPN yakin jika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini sudah diterapkan maka akan memudahkan Indonesia untuk berkembang pesat. “Omnibus Law adalah reformasi struktural di pemerintahan Indonesia terutama di bidang ekonomi dan investasi. Kami mempersingkat 79 UU dan regulasi untuk membuat investasi tidak menjadi kompetitif dan mudah untuk para investor. Saya yakin setelah Covid-19 ini dan Omnibus Law sepenuhnya diterapkan akan memudahkan Indonesia untuk berkembang pesat,” imbuh Sofyan A. Djalil.

Hal serupa juga diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Ia mengatakan kompleksitas kemudahan berusaha di Indonesia salah satunya disebabkan oleh banyaknya izin berusaha. “Banyaknya surat izin yang mencapai 521 surat izin, dan juga banyaknya lembaga yang mengeluarkan mengakibatkan tumpang tindih perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah, dan lain sebagainya membuat pemangkasan izin berusaha menjadi penting, dan ke depannya akan disimplifikasi berdasarkan metode atau pendekatan risiko,” kata Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga  Trisula Program Baru Kanwil Jawa Tengah

Meskipun izin berusaha dipangkas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa untuk tetap menjaga lingkungan, perizinan berusaha tetap dibutuhkan khususnya untuk usaha dengan risiko tinggi. “Dengan mengintegrasikan persetujuan lingkungan ke dalam izin usaha, Omnibus Law menetapkan pencabutan izin usaha dan penghentian operasi jika terjadi pelanggaran komitmen/peraturan lingkungan berhasil dalam memberikan data AMDAL yang salah dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam AMDAL,” pungkas Siti Nurbaya Bakar. (LS/RH/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya