Jakarta – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) masih terus menjadi bahan perdebatan. Banyak masyarakat yang tidak paham sehingga salah sangka terkait undang-undang ini. Untuk itu, pemerintah hadir guna meluruskan misinformasi mengenal muatan di dalam UUCK. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa banyak pre-assumption terkait UUCK. “Padahal undang-undang ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia,” kata Sofyan A. Djalil dalam acara “Ngobrol Tempo” melalui video conference, Kamis (26/11/2020).
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa masyarakat ada yang salah sangka terkait UUCK. Bagi Sofyan A. Djalil, undang-undang ini memiliki tujuan akhir adalah agar negeri ini memiliki govening government yang lebih baik. “Contohnya, selama ini, kita hadapi masalah yakni kenapa di Indonesia selama ini pelaku usaha kecil dan usaha menengah tidak bisa naik kelas? Kenapa mereka tidak bisa jadi pengusaha besar?,” tanya Menteri ATR/Kepala BPN.
Menurutnya karena banyaknya perizinan yang menyita modal mereka untuk memulai dan mengembangkan usaha. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa hadirnya hal ini akhirnya menghambat kreativitas para pelaku usaha guna mengembangkan usahanya. “Biaya perizinan menjadi struggle sehingga mereka tidak bisa berkembang,” ungkap Sofyan A. Djalil.
Pada talkshow tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN meluruskan wacana yang berkembang di masyarakat terkait UUCK, terutama klaster pertanahan. Dalam bahasan pengadaan tanah, negara tidak akan mengambil secara semena-mena tanah milik masyarakat, melainkan mengenalkan sistem ganti untung. Sistem ini tidak merugikan masyarakat dengan konsep yang reasonable. Tidak hanya bangunan dan tegakan tanaman, apabila pada tanah yang di bebaskan terdapat jalan ke akses ke sumber ekonomi pun akan dinilai oleh independent apraisal dan akan diganti oleh negara. “Dalam sistem ganti untung, negara mengganti rugi semua yang ada di tanah tersebut, misalnya kebun atau tanaman yang ditanam di pekarangan mereka. Yang jelas, negara tidak mengambil tanah rakyat,” kata Sofyan A. Djalil.
UUCK juga mempelopori pembentukan bank tanah. Banyak sangkaan masyarakat adanya lembaga ini akan menguntungkan pengusaha serta investor besar. Hal ini ditampik oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Menurutnya, pembentukan bank tanah bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur nasional serta penyediaan tanah untuk program Reforma Agraria. “Jadi, salah besar jika ada pemahaman bank tanah untuk investor,” jelas Sofyan A. Djalil.
Dalam talkshow tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga menanggapi mengenai kelangsungan hak ulayat pasca hadirnya UUCK. Sofyan A. Djalil mengutarakan bahwa hak ulayat tetap ada bahkan akan dilindungi oleh pemerintah. “Mengenai kepemilikan asing, Warga Negara Asing (WNA) hanya diperbolehkan memiliki hak ruangnya, strata title-nya. WNA tidak bisa memiliki tanahnya, karena itu merupakan bangunan bersama,” jelasnya.
“UUCK merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi stagnasi yang ada selama ini karena banyaknya peraturan yang membuat kita struggle. Peraturan itu akan kita sinkronkan dalam UUCK agar kita dapat mengelola negara ini menjadi lebih baik dan menghadapi persaingan global serta menciptakan lapangan kerja bagi rakyat kita,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN. (RH/RK/LS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya