Padang – Kepemilikan atas tanah oleh seseorang dapat memberikan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan pemiliknya. Peluang tersebut terbuka karena tanah yang telah terdaftar akan memberikan akses finansial kepada pemiliknya. Untuk itu, pemerintah menggalakkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana diharapkan kurang lebih 126 juta bidang tanah di Indonesia dapat segera didaftarkan seluruhnya.

Salah satu kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah tersebut adalah adanya penolakan dari masyarakat, terutama masyarakat adat dengan tanah ulayatnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa tanah ulayat memberikan permasalahan tersendiri dalam program PTSL. Banyak masyarakat yang enggan mendaftarkan tanahnya, kendati Kantor Pertanahan sudah aktif melakukan identifikasi terkait tanah-tanah ulayat.

“Hak ulayat ini bagus untuk menjaga kepemilikan tanah bagi masyarakat, namun tidak dapat memberikan akses ke perbankan,” ujar Sofyan A. Djalil saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertipikat Aset PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah se-Sumatra Barat di Hotel Gran Zuri, Kota Padang, Selasa (24/11/2020).

Baca juga  Imbau Masyarakat Proaktif Daftarkan Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN: Agar Terhindar dari Konflik

Pendapat yang dikemukakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN didasari bahwa tanah sebetulnya dapat memberikan masyarakat akses ke permodalan. Apalagi di Indonesia, pemerintah telah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 6 persen. “De Soto mengatakan bahwa tanah yang tidak bersertipikat merupakan idle asset, aset yang mati. Namun, jika bersertipikat, tanah tersebut dapat memberikan akses ke perbankan serta meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam masyarakat Indonesia, masyarakat Minang terkenal sebagai seorang yang pandai berdagang. Banyak dari mereka hidup dengan cara berdagang serta dapat survive dari hasil berdagang. “Sangat disayangkan jika banyak masyarakat Minang yang akhirnya tidak memiliki sertipikat tanah karena tanah ulayat. Kita harapkan pemerintah daerah setempat juga mau mendorong masyarakat Minang mendaftarkan tanah mereka sehingga ke depan kita dapat melihat banyak pedagang besar dari Minang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiasi oleh PT PLN (Persero) serta didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN ingin segera mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia dan menargetkan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar, dan dapat menjadi aset yang hidup. “Kita ingin seluruh tanah memiliki sertipikat dan tidak terdapat idle asset,” ungkapnya. (RH/LS).

Baca juga  Lima Kementerian Teken MoU Optimalisasi PDN untuk OSS-RBA

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya