Sorong – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Papua Barat Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra, berkesempatan untuk bertemu dengan masyarakat Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong. Kampung Adat Malaumkarta merupakan salah satu destinasi wisata di Papua Barat yang sangat indah dengan pulau-pulau kecil yang mengelilinginya. Sayangnya masih banyaknya kendala perizinan di wilayah ini. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat Malaumkarta kepada Wamen ATR/Waka BPN.

Troyanus Kalami selaku Ketua Ikatan Pemuda di Kampung Adat Malaumkarta mengatakan bahwa sifat tanah di kampung ini adalah tanah adat. “Kami tidak mengenal batas tanah secara pasti karena kami hanya diberi tahu secara turun-temurun, namun kami hafal di luar kepala dengan berpatokan pada tanda alam,” ungkap Troyanus Kalami ketika menyampaikan penjelasan kepada Wamen ATR/Waka BPN di Pulau Um, pulau yang letaknya bersebrangan dengan Kampung Malaumkarta pada Jumat (20/11/2020).

Berkaca dari latar belakang tersebut, selaku Ketua Ikatan Pemuda dan didukung oleh masyarakat sekitar juga pemerintah setempat, Troyanus Kalami telah melakukan pemetaan batasan tanah adat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Kami sekarang sedang melakukan pelatihan penggunaan GPS untuk menentukan dimana zona kami yang kemudian nantinya akan dikembangkan menjadi nilai ekonomi,” tambahnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Gelar Sinkronisasi Program Kerja dan Penyusunan Target PNBP Tahun Anggaran 2023

Masyarakat Kampung Adat Malaumkarta berharap agar Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong membantu percepatan proses pengukuran tanah adat secepat mungkin karena nantinya itu bisa menjadi contoh final project untuk pemerintah dalam menyelesaikan konflik tanah adat yang terjadi. “Jika semua tanah ini sudah terpetakan kami akan memberdayakan potensi pariwisata agar menambah nilai ekonomi,” tutup Troyanus Kalami.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Subur mengatakan bahwa dalam melakukan pemetaan di Kampung Adat Malaukarta tidak bisa sembarangan. “Kampung ini masih termasuk kawasan hutan. Kami hanya bisa mengukur tanah yang bukan kawasan hutan, karena bukan bagian kami jika melakukan pemetaan di kawasan hutan,” tutur Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN mendukung adanya pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat Malaumkarta. “Inisiatif ini sangat bagus. Justru kita banyak belajar dan berharap tidak berhenti di kampung ini saja. Kita bisa terapkan contoh pemetaan partisipatif ini ke daerah lain. Dan bisa dijadikan bahan bagaimana kita membantu kepastian hukum hak adat dan tanah adat di sini. Itu sangat penting karena agar tidak menciptakan konflik-konflik,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Baca juga  Gelar Konsolidasi Kehumasan, Wamen ATR/Waka BPN: Humas Adalah Pilar Utama Suatu Instansi

Wamen ATR/Waka BPN menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor itu perlu. “Pemetaan partisipatif ini akan kita bantu. Ketika dimana titik tanah adat itu ditemukan akan mudah sekali melakukan pemetaan dan karena wilayah ini sebagian besar merupakan kawasan hutan bukan ranah kami di situ. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor itu sangat penting sekali untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini,” tutur Wamen ATR/Waka BPN. (AF/RE/AM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya