Jakarta – Usai terjadi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah membentuk tim bersama dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah guna memulihkan kondisi kehidupan masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana. Selain itu, tim tersebut menetapkan empat zona ruang rawan bencana Palu dan sekitarnya atau Zona Rawan Bencana (ZRB). Keempat zona tersebut adalah ZRB I atau Zona Pengembangan; ZRB II atau Zona Bersyarat; ZRB III atau Zona Terbatas serta ZRB IV atau Zona Terlarang.

ZRB IV atau disebut juga Zona Merah merupakan zona yang paling berbahaya. Zona ini merupakan zona rawan gempa bumi tinggi/rawan bencana. Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin mengungkapkan bahwa ZRB merupakan zona yang memang tidak layak ditinggali oleh masyarakat. “Tanah-tanah yang musnah akibat bencana di sana sudah kami inventarisasi. Selain itu, tidak bisa kami terbitkan sertipikat tanah dan jika ada permohonan sertipikat tanah atas tanah di atas zona tersebut akan kami batalkan,” ujar Arie Yuriwin saat menerima audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pasca Bencana Sulawesi Tengah di Aula PTSL, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Upayakan Standarisasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Lebih Baik dan Seragam

“Daerah rawan bencana ini akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pemda harus mengawasi masyarakat agar jangan kembali ke sana,” kata Arie Yuriwin.

Lebih lanjut, Arie Yuriwin menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di hunian tetap (huntap) tetap akan mendapatkan sertipikat tanah karena Kementerian ATR/BPN telah menargetkan untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Namun, dasarnya pemberian sertipikat tanah adalah adanya SK Wali Kota/Bupati terkait masyarakat yang akan tinggal di sana dan hingga sekarang belum ada,” katanya.

Selain berperan aktif dalam memulihkan daerah yang terkena dampak bencana, Kementerian ATR/BPN juga terus memperbaiki layanan pertanahan di daerah. Kepada pimpinan dan anggota pansus yang hadir, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN sudah memberlakukan layanan elektronik untuk pengurusan Hak Tanggungan, pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT). “Kami targetkan tahun depan layanan kami sudah terintegrasi ke elektronik,” kata Gunawan Muhammad.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Peran dalam Mengawal Pembangunan IKN kepada Mahasiswa Universitas Mulawarman

“Terkait kedisiplinan dan etika pegawai, sudah banyak yang kami jatuhkan hukuman karena melakukan pelanggaran saat melaksanakan tugas. Yang penting apabila Bapak/Ibu mengadu terkait tindakan pegawai kami, agar disertakan bukti,” tambahnya. (RH/RK).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya