Jakarta – Pemulihan lokasi terdampak bencana alam di Sulawesi Tengah masih terus berlangsung. Pemerintah terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah guna memulihkan kondisi kehidupan masyarakat di sana. Atas hal tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pasca Bencana Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong (Padagimo). Tujuannya adalah mengumpulkan keterangan dari kementerian/lembaga terkait pelaksanaan pemulihan pasca bencana di Provinsi Sulawesi Tengah serta menyampaikan hasil keterangan tersebut kepada masyarakat.

“Hari ini kami berkunjung ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna beraudiensi serta konsultasi terkait pemulihan daerah yang terdampak bencana alam di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong,” ujar Ketua Pansus Budi Luhur Larengi, di Aula PTSL, Jumat (20/11/2020).

Budi Luhur Larengi didampingi oleh 2 orang pimpinan pansus lainnya, 10 orang anggota pansus serta 6 orang staf pansus. Mereka diterima oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; serta Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Nurhadi Putra.

Ketua Pansus melanjutkan bahwa kedatangan tim pansus ini membawa beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menyebutkan bahwa pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah Kota Palu terkendala pembebasan tanah serta perlu lahan yang lebih luas lagi untuk membangun huntap, dengan target 1.000 rumah. “Selain itu, ada beberapa lahan yang akan dibebaskan masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), untuk itu perlu dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Luhur Larengi.

Adanya likuefaksi membuat letak tanah milik masyarakat menjadi bergeser, sehingga tidak jelas kepemilikannya. Selain itu, ditemukan juga permasalahan kepemilikan tanah, di mana pemiliknya sudah meninggal namun sertipikat tanahnya diagunkan di bank. “Terakhir, Pemda sudah banyak membangun beberapa huntap namun hal ini tidak dibarengi oleh pembagian sertipikat tanah di wilayah tersebut. Mohon penjelasan juga,” kata Budi Luhur Larengi.

Baca juga  MoU dengan Ikatan Ahli Perencanaan, Kementerian ATR/BPN Dorong Kemudahan Berusaha di Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Arie Yuriwin mengatakan bahwa penetapan lokasi pembangunan huntap berada di atas Hak Guna Bangunan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memberikan ganti rugi kepada pemilik Hak Guna Bangunan karena mereka secara sukarela melepaskan tanahnya.

Terkait penyertipikatan tanah, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan keterangan bahwa hingga saat ini belum ada SK Wali Kota/Bupati setempat terkait nama-nama masyarakat yang tinggal di huntap. “Kami perlu nama-nama tersebut guna dapat memberikan sertipikat tanah. Selama belum ada SK, mohon maaf, kami tidak bisa menerbitkan sertipikatnya,” kata Arie Yuriwin. (RH/RK).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya