Jakarta – Melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian ATR/BPN menunjukkan bentuk keseriusannya dalam menegakkan peraturan serta memperbaiki dan memperkuat sistem audit di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

“Ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020. Saat ini Inspektorat Jenderal memiliki Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Bidang Investigasi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan audit,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal pada Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN menuturkan bahwa Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, audit investigasi dan kegiatan pendukungnya terhadap kasus-kasus pertanahan dan tata ruang, kasus pelanggaran administratif dan disiplin pegawai dan pengaduan pada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Selain itu, nantinya Inspektorat Bidang Investigasi juga berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian ATR/BPN, serta melakukan penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya,” jelas Sunraizal.

Sebagai garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mitigasi dan penanganan terjadinya kecurangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Inspektur Bidang Investigasi, Brigjend Pol. Yustan Alpiani mengungkapkan diperlukan audit profesional di bidang audit forensik dan audit investigasi. “Audit investigatif adalah salah satu bentuk dari audit tujuan tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara,” ucap Brigjend Pol. Yustan Alpiani.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN hadiri ground breaking Universitas Paramadina di Cipayung

Dalam audit investigatif, Brigjend Pol. Yustan Alpiani menuturkan bahwa pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif. “Hal tersebut dengan fokus pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan fakta-fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, pihak-pihak yang terkait terlibat atas penyimpangan, dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara,” tutur Inspektur Bidang Investigasi.

“Harapan ke depan, dengan terbentuknya Inspektorat Bidang Investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dapat berperan sebagai garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mencegah dan menangani terjadi kecurangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, clean government dan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance,” pungkas Brigjend Pol. Yustan Alpiani. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya