Kendari – Tanah tidak bisa dilepaskan dari hidup setiap manusia, mulai dari perorangan hingga pemerintah. Tanah sangat penting bagi setiap individu, karena bermanfaat bagi hidup setiap orang. Sertipikat tanah memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan untuk modal usaha. Sementara, bagi pemerintah, baik Pemerintah Daerah ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanah sangat berguna untuk mendirikan dan membangun kantor, sarana olahraga (Pemda) ataupun pembangkit listrik (BUMN).

Namun, baik Pemda maupun BUMN banyak yang alpa mengelola aset tanah. Ali Mazi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa penyertipikatan tanah aset itu sangat penting. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun ini, Pemprov bersama Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara akan gencar melakukan hal tersebut. “Kami juga berhasil menyelamatkan 1.141 bidang tanah aset Pemprov. Hal ini berkat kerja sama dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kanwil BPN Provinsi, serta Kantor Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur Sulawesi Tenggara saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, Penyerahan Sertipikat PT PLN dan Pemerintah Daerah di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11/2020).

Pentingnya legalisasi aset tanah tersebut juga didukung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa forum ini memberikan terobosan. Ada 2 hal yang dikatakannya. “Pertama, agar para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya dengan maksimal. Tidak hanya memiliki secara yuridis, namun juga dapat dikelola dengan maksimal. Kedua, melalui forum ini, bagaimana kita belajar mempercepat legalisasi aset tanah, agar jelas, cepat serta jelas,” kata Surya Tjandra.

Baca juga  Persatukan Langkah Guna Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan, Kementerian ATR/BPN Gelar Doa untuk Negeri

Lebih lanjut, Dalam paparannya, Surya Tjandra mengatakan tanah itu sesuatu yang sangat penting bagi siapa saja, terutama sebagai aset. Wamen ATR/Waka BPN mengatakan bahwa idealnya itu satu bidang tanah, satu surat kepemilikan tanah dan satu pemilik. Akan tetapi kenyataannya, satu tanah, suratnya banyak dan pemiliknya tidak tinggal untuk menguasai tanah itu. “Selain itu, idealnya pertanahan itu dikelola oleh satu lembaga. Tapi di Indonesia tidak begitu, ada Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa. Disisi lain, banyak juga produk Kementerian ATR/BPN yang diuji materiil, sementara tidak ada sistem di kami yang mampu menguji produk kami sendiri,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Terkait itu, Kementerian ATR/BPN memang sudah berencana membentuk tim eksaminasi namun perlu melibatkan penegak hukum. “Jangan sampai saat produk yang kita buat keluar, kita digugat akibatnya ada sanksi hukum. Sementera jika kena jerat tindak pidana korupsi, kita langsung dipecat. Hal ini harus dipikirkan,” ujar Surya Tjandra.

Dalam banyak situasi, banyak orang menganggap BPN itu sebagai malaikat, bisa juga jadi penjahat. Bagi Wamen ATR/Waka BPN, hal ini tergantung sudut pandang seseorang. Jika seseorang dibantu oleh BPN, mereka akan anggap BPN sebagai malaikat namun jika besoknya dirugikan oleh kebijakan BPN, mereka bilang BPN penjahat. “Namun, disamping itu semua, banyak hal baik yang dilakukan oleh BPN,” katanya.

Baca juga  Dalam Rangkaian Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, Mardani Ali Sera Tinjau Pelaksanaan Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa saat ini, beberapa orang telah memanfaatkan tanah sebagai media menyembunyikan hasil korupsi. KPK menemukan beberapa praktik tersebut melalui bukti kepemilikan tanah. “Belum tentu, meskipun tanahnya atas nama A, bukan dia pemilik aslinya. Hanya pinjam nama. Dalam pengadaan tanah, juga perlu diawasi dalam aspek perencanaan. Jangan sampai pemerintah daerah membeli tanah yang memang dimiliki,” ujar Wakil Ketua KPK.

Alexander Marwata mengutarakan bahwa setiap Pemda ataupun BUMN wajib membuat database aset tanah mereka sendiri. Ia menyarankan agar data-data tersebut hanya diketahui oleh orang-orang yang berkomitmen, tidak oleh seluruh pegawai. “Karena info mengenai tanah aset yang sudah bersertipikat dan belum bersertipikat itu informasinya pasti berasal dari oknum,” kata Wakil Kepala KPK. (RH/RE).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya