Jakarta – Dalam rangka mencari solusi kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus yang menjadi target Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada Tahun 2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) mengenai tindaklanjut penanganan kasus pertanahan yang terindikasi adanya keterlibatan Mafia Tanah oleh Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di seluruh Indonesia.
Keberadaan mafia tanah di Indonesia yang selama ini membuat resah banyak pihak perlu diberikan efek jera. “Dalam memberantas praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama membentuk satuan tugas (satgas) mafia tanah untuk mengupas tuntas sengketa dan konflik di bidang pertanahan, kita akan tindak tegas para mafia tanah itu,” kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto saat membuka Rapat Kerja Teknis Penanganan Sengketa dan Konflik, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
“Modus operandi kejahatan semakin hari semakin luar biasa, mereka membentuk tim secara terstruktur mereka punya divisi-divisi khusus, ada yang bertugas menjadi buzzer mencari tanah, menduduki tanah, advokasi, menyogok aparat untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan oleh karena itu berdasarkan fenomena yg ada Menteri ATR/BPN dan Kapolri membuat satgas anti mafia tanah,” ungkap Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang.
Lebih lanjut, Hary Sudwijanto mengimbau kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tetap menjaga kebersamaan dalam memberantas mafia tanah. “Kita bersama harus bisa hilangkan stigma negatif BPN di masyarakat, saya meminta tim satgas anti mafia tanah dan semua jajaran di BPN punya jiwa yang sama dengan pemburu kejahatan yaitu penegak hukum, mata nya seperti elang memburu ketidakbenaran atas masalah pertanahan ini,” ungkapnya
Satgas anti mafia tanah ini didasari dari keprihatinan Menteri ATR/BPN yang selalu mendapat aduan mengenai praktik mafia tanah. “Pak Menteri disetiap kunjungannya selalu mendapat aduan praktik mafia tanah, itu fenomena yang nyata dimana masalah pertanahan ini tidak akan berhenti kalau kita tidak peduli akan penangananya,” tambahnya.
Ketua Panitia Rakernis, Shinta Purwitasari dalam laporannya mengatakan tujuan Rakernis ini sebagai bahan evaluasi untuk penanganan kasus pertanahan rutin dan kasus-kasus yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah. “Dalam melakukan evaluasi atas penanganan kasus didasarkan pada prinsip waktu yang pasti dan terukur sehingga kasus dapat segera diselesaikan, saat ini terdapat 68 kasus dan kasus rutin di seluruh Indonesia sejumlah 732 kasus pada tahun 2020,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Umum di jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sejumlah 66 orang. Hadir pula secara daring melalui video conference Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, RB. Agus Widjayanto, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Masalah Pertanahan di seluruh Indonesia, para pejabat/penyidik atas kasus-kasus yang menjadi target kegiatan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten mengenai kasus rutin. (RE/RK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya