Jakarta – Pemerintah melalui Gugus Tugas Refoma Agraria (GTRA) Pusat dan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Reforma Agraria di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rapat yang dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Wakil Menteri LHK, jajaran pimpinan dari Kementerian ATR/BPN pusat, pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Wali Kota, Bupati, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia dan pemangku kepentingan terkait, dilaksanakan untuk mencari terobosan dalam pelaksanaan Reforma Agraria terutama redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan yang harus dikerjakan bersama.
.
Salah satu permasalahan yang dibahas adalah mengenai capaian target Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan yang menjadi perhatian penuh pemerintah. Untuk mencapai target pelaksanaan Redistribusi Tanah berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan tersebut, tidak hanya menjadi tanggungjawab Kementerian ATR/BPN, namun juga sangat bergantung kepada keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyediakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan dan dukungan Pemda serta pemangku kepentingan lainnya.
.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam arahannya menyampaikan, Kementerian LHK telah merealisasikan sekitar 2.659.780 hektare dari target 4,1 juta hektare. “Yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini, bagaimana data tersebut menjadi data yang riil sehingga Kementerian ATR/BPN bisa mengeluarkan sertipikat, tapi ini masih ada kendala. Oleh sebab itu, di lapangan saya sangat mengharapkan dorongan pemerintah daerah agar angka ini bisa menjadi riil, angkanya besar tapi jika dilihat dari sertipikat yang dikeluarkan masih jauh dari harapan,” ungkapnya.
.
Sofyan A. Djalil menambahkan selama ini di lapangan sering kali ditemui permasalahan pelepasan kawasan hutan yang menjadi kendala dalam perencanaan tata ruang. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, bisa menjadi tonggak baru percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih sistematis dan agresif.
.
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong mengatakan, sumber TORA dari kawasan hutan memang banyak peruntukannya yaitu untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah, pengembangan wilayah terpadu, pertanian tanaman pangan, pencetakan sawah baru, dan perkebunan rakyat. “Kalau kita mau melakukan redistribusi atau legalisasi aset khususnya untuk PPTKH tadi kita harus lihat tanah itu dimanfaatkan atau tidak, tidak ada ganggu gugat dari pihak lain, dan adanya pengakuan. Di lapangan sering kali ditemukan banyaknya pengakuan dari masyarakat adat, bukti dan informasi mengenai pengakuan ini perlu,” ujar Alue Dohong.
.
Selain Reforma Agraria KLHK juga mempunyai tugas untuk penyediaan akses dari perhutanan sosial, salah satunya pengelolaan masyarakat dari pelepasan kawasan hutan dengan target 12,7 juta hektare secara nasional.
.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam rapat ini mengatakan, selain melakukan pembahasan mengenai pelepasan kawasan hutan, akan dibahas secara detail mengenai tindak lanjut 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, SK Biru (SK Perubahan Batas Hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan), proyek percontohan percepatan redistribusi tanah yang berasal dari Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif, dan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau terluar.
.
“Setelah rapat ini, akan diadakan rapat detail dan teknis dengan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan beberapa kepala daerah di seluruh Indonesia terkait kerja sama dari pusat hingga daerah dan sinkronisasi data, baik itu tingkat antar kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah, dalam rangka implementasi percepatan Reforma Agraria, khususnya dari pelepasan kawasan hutan,” ujar Surya Tjandra. (Tim PHAL)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya