Jakarta – Fenomena urbanisasi telah mendorong dinamika pembangunan terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Perkembangan kawasan perkotaan yang sangat pesat juga menimbulkan berbagai efek samping masalah seperti kawasan kumuh, keterbatasan sarana kesehatan, pendidikan, hingga kejahatan. Untuk itu, diperlukan adanya regulasi yang kreatif untuk dapat menata kawasan perkotaan menjadi dinamis.

“Apapun bisa dilakukan dan akan berhasil jika kita melakukan pendekatan yang baru dalam membuat regulasi. Melakukan hal yang sama dan mengharapkan hasil yang berbeda merupakan kebodohan yang sangat besar,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, saat menyampaikan keynote speech dalam acara yang diadakan oleh Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Acara dengan tema “Creative Regulation dalam Rangka Mencari Terobosan Land Consolidation Studi Kasus Kawasan Cideng-Petojo, diadakan melalui video conference, Jumat (06/11/2020).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, dinamika pertumbuhan kota mendorong terbentuknya underutilized space serta beberapa daerah di kawasan pusat perkotaan harus mengalami degradasi fungsi seperti yang terjadi di kawasan Petojo hingga Cideng, Jakarta Pusat. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN serta beberapa pemangku kepentingan lainnya bekerja sama dengan IRAI untuk dapat menghasilkan ide-ide kreatif yang dikerjakan secara detail dan memonitor, sehingga ide kreatif itu bisa menjadi kenyataan dalam peremajaan kota dan konsolidasi tanah,” ungkapnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Dapat Persetujuan Anggaran Tahun 2023 dari Komisi II DPR RI

Sofyan A. Djalil mengatakan jika creative regulation itu artinya kita tanggap dan bisa mengikuti perkembangan zaman. Salah satu contohnya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law sehingga bisa dihasilkan terobosan-terobosan yang mengikuti perkembangan zaman. “Di omnibus law yang paling bagus yaitu ketentuan diskresi. Diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum, maka dengan adanya diskresi tidak akan ada lagi hambatan-hambatan dalam creative regulation,” tuturnya.

Untuk diketahui, IRAI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang corporate advisory services, market and industry research, policy advisory and stakeholder analysis serta capacity building and publication. Saat ini PT IRAI membantu pemerintah, khususnya Kemenko Bidang Perekonomian dan Kementerian ATR/BPN dalam hal kebijakan publik.

Diskusi daring ini diharapkan dapat mengidentifikasi peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendorong penyusunan creative regulation untuk mempercepat konsolidasi tanah, dalam rangka penataan kawasan dan penyediaan perumahan rakyat serta mengidentifikasi tatanan kebijakan konsolidasi tanah yang eksis beserta peluang dan tantangan pelaksanaannya.

Baca juga  Berikan Kuliah Umum, Menteri ATR/Kepala BPN Terangkan Soal Sertipikat Tanah Elektronik kepada Taruna/i STPN

Pada acara yang dimoderatori oleh Founder & CEO IRAI, Lin Che Wei, diikuti juga oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto; Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki; Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar; Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto serta beberapa partisipan lainnya. (TA/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya