Jakarta – Penyelesaian kasus sengketa dan konflik pertanahan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) bersama beberapa menteri guna membahas penyelesaian sengketa dan konflik tanah yang sedang terjadi. Presiden juga sudah menginstruksikan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, yang tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah di masa mendatang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan institusi pemerintah, yang salah satu tugasnya adalah menangani sengketa dan konflik pertanahan. Dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN giat menangani sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi. “Kita lakukan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara terukur,” ujar Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan saat menutup Rapat Kerja Teknis Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, melalui video conference, Kamis (05/11/2020).

R.B. Agus Widjayanto menambahkan bahwa penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan tidak bisa asal-asalan. “Sebenarnya bisa mudah, kita alokasikan anggaran, lalu tentukan sendiri mana yang perlu ditangani, tetapi tidak bisa begitu. Kita perlu tentukan kasus sengketa dan konflik pertanahan yang memang diprioritaskan untuk ditangani berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah,” ujar Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga giat melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus pertanahan yang memang diprioritaskan. R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan bahwa kendati demikian, Kementerian ATR/BPN juga tetap menangani kasus pertanahan yang terjadi, di luar rekomendasi lembaga pemerintahan tersebut. “Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan menebitkan peraturan menteri terbaru guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan. Dengan adanya permen ini, kita harus memiliki semangat yang baru. Setelah permen ini keluar, kita juga langsung menyusun petunjuk teknis pelaksanaannya agar dapat segera diimplementasikan,” kata Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Dalam memantau dan mengelola penanganan kasus pertanahan di daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sudah memiliki aplikasi, yakni “Aplikasi Justisia”. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan meminta agar setiap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dapat memanfaatkan aplikasi ini. “Dalam aplikasi ini, Saudara dapat menjelaskan kronologi sengketa dan konflik pertanahan yang ada di wilayah kerja masing-masing. Sampaikan informasi secara jelas dan buat resume kasus yang terjadi. Ke depan, kita tidak hanya melihat data kuantitatif, melainkan data kualitatif juga,” kata R.B. Agus Widjayanto.

Baca juga  BPN Kota Depok Kini Punya Program 120 Menit Pelayanan, Warga Beri Apresiasi

Dalam menangani kasus pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga sudah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto mengatakan dalam Tim Satgas Mafia Tanah, jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah harus terus giat berkoordinasi dengan Polda setempat. “Sebelum bertindak, kita harus intensif berkomunikasi dengan Polda. Lakukan pendalaman mengenai target operasi kita dengan Polda serta harus serius dalam menyelesaikan kasus mafia tanah,” pesan Hary Sudwijanto.

Hary Sudwijanto menambahkan bahwa jajaran Kementerian ATR/BPN yang masuk dalam Satgas Mafia Tanah juga harus memiliki karakter dalam memburu tindak kejahatan, kendati Kementerian ATR/BPN bukan institusi penegak hukum. “Kita harus punya naluri seperti seorang penegak hukum dan memiliki nilai lebih dalam penyelesaian kasus pertanahan. Bidang sengketa merupakan benteng terakhir kemampuan kita, sehingga dalam melaporkan kasus pertanahan harus apa adanya dan jangan ditutup-tutupi,” pungkas Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (RH/JR)

Baca juga  Direktorat Jenderal PHPT Siap Penuhi Tiga Arahan Presiden

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya