Jakarta – Perkembangan teknologi informasi di dunia sudah semakin masif. Teknologi, yang dulu hanya bisa dimanfaatkan oleh orang tertentu ataupun lapisan masyarakat tertentu, kini dapat diakses oleh semua orang. Bahkan kini berbagai perusahaan di dunia sudah mulai mengenalkan penggunaan Artificial Intelligence (AI), robot dapat membuat suatu produk serta inovasi teknologi yang lainnya. Perkembangan teknologi juga mendorong menjamurnya budaya online dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya transportasi online, dan juga market place yang penggunaannya begitu masif akhir-akhir ini.
Di ranah pemerintahan, transformasi ke era digital juga sudah diterapkan oleh beberapa Kementerian. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenalkan belajar online di masa Covid-19, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terputus semasa pandemi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) juga memiliki aplikasi aduan masyarakat berbasis web, yakni Lapor. Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu mendatangi kementerian/instansi untuk melayangkan aduan, cukup mengakses www.lapor.go.id, maka aduannya akan diteruskan ke kementerian/instansi yang berwenang menangani aduan tersebut.
Tidak ketinggalan, pada tahun 2013 lahir cikal bakal transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ditandai dengan lahirnya Komputerisasi Kantor Pertanahan berbasis website atau KKPWeb. “Aplikasi KKPWeb ini sudah diimplementasikan secara nasional pada tahun 2015, namun karena teknologi dahulu tidak semodern sekarang, maka selama kurun waktu 2010-2013, kita membangun banyak database pertanahan di kantor-kantor pertanahan,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana, dalam kegiatan talkshow Hantaru Tahun 2020, melalui video conference, Rabu (4/11/2020).
Pengembangan teknologi terutama yang terkait pelayanan terus berlangsung hingga pada tahun 2019, Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan pertanahan terintegrasi elektronik. Ada empat layanan pertanahan yang dilayani secara elektronik, yakni Hak Tanggungan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) serta pengecekan sertipikat tanah. “Akan tetapi, layanan analog/konvensional di kantor-kantor pertanahan masih berlaku, dikarenakan belum semua dokumen pertanahan terdigitalisasi. Harapan kami, layanan elektronik dapat berlaku pada semua layanan pertanahan pada tahun 2021,” ujar Dirjen PHPT.
Dirjen PHPT mengungkapkan bahwa tidak hanya layanan elektronik saja, Kementerian ATR/BPN juga telah memiliki aplikasi pertanahan, yakni “Sentuh Tanahku”. Ia mengungkapkan bahwa lewat aplikasi ini, masyarakat dapat memantau berkas pengurusan sertipikat tanah mereka/layanan pertanahan lainnya. “Untuk pengembangan aplikasi ini, akan dilakukan pencocokan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini dapat memberi keuntungan, apabila suatu sertipikat tanah double kepemilikan, maka dapat diketahui siapa pemilik aslinya,” imbuh Suyus Windayana.
Lebih lanjut, penerapan layanan elektronik ternyata dapat memberikan peningkatan signifikan dalam posisi Ease of Doing Business (EoDB) suatu negara. Dirjen PHPT mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 ini, posisi EoDB Indonesia masih berada di peringkat 73, sementara negara lain seperti RRT, Malaysia bahkan Vietnam, terus melesat peringkatnya. “Sebagai perbandingan saja, geographic coverage index di Malaysia jauh lebih baik dari Indonesia, di sana sudah terdapat beberapa kota dengan status lengkap pendaftaran tanahnya. Untuk mengejar itu, kita sudah melaksanakan pendaftaran tanah melalui PTSL dalam tiga tahun terakhir dan mampu mendaftarkan 34 juta bidang tanah dalam kurun waktu tersebut,” katanya.
Guna mendukung perbaikan skor geographic coverage index, Suyus Windayana mengatakan agar masyarakat segera melegalisasi aset tanahnya. “Selain hal itu, dari Kementerian ATR/BPN hingga saat ini terus melakukan digitalisasi data-data pertanahan. Ini penting untuk mendukung layanan elektronik, karena di masa mendatang, suatu layanan pertanahan dapat dikatakan selesai apabila masyarakat memang mendapat dokumen yang mereka urus, bukan hanya selesai dalam sistem namun masyarakat belum terima dokumennya,” kata Dirjen PHPT.
Transformasi digital, melalui layanan elektronik di Kementerian ATR/BPN, saat ini terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan, diciptakan layanan baru lainnya berbasis elektronik. Suyus Windayana mengatakan ada 5M yang menunjang layanan elektronik, yaitu Man, Money, Materials, Machines dan Methods. “Untuk sumber daya manusianya, dengan keterbatasan pegawai yang ada, sedang kita pikirkan bagaimana dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola layanan tersebut, bisa juga dibentuk KPBU,” kata Dirjen PHPT.
Dengan hadirnya layanan elektronik, maka diharapkan dapat meningkatkan peringkat EoDB Indonesia serta membentuk optimisme bahwa Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang ramah dan mudah untuk membuka usaha, yang dapat mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru. “Apabila sisi pertanahan ini mampu kita perbaiki, maka kita boleh yakin negeri ini jadi negara maju,” ujar Dirjen PHPT. (RH/JR).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya