Jakarta – Kebutuhan akan tanah meningkat, baik untuk pelaksanaan pembangunan maupun perkembangan perekonomian, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan masyarakat lainnya, berpengaruh pada kebijakan pemerintah di bidang pengadaan tanah. Untuk itu, pemerintah harus dapat menyediakan cadangan tanah untuk kepentingan pembangunan ke depan. Setelah resmi disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat salah satu terobosan dalam bidang pertanahan yaitu dengan dikenalkannya lembaga baru yang dinamakan Bank Tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, dalam talkshow virtual expo Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2020 dengan tema Bank Tanah di Masa Depan melalui video conference, Selasa, (03/11/2020).

“Selama ini dikenal adanya tanah negara tetapi secara de-facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut. Tentu saja pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator, sedangkan peran eksekutor masih belum ada. Diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Bank Tanah,” ujarnya.

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN ini menambahkan bahwa Badan Bank Tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah juga menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Himawan Arief Sugoto juga menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung investasi, Badan Bank Tanah sebagai pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan penyusunan rencana induk, melakukan pengadaan tanah, menentukan tarif pelayanan.

Baca juga  Reforma Agraria untuk Ciptakan Pemerataan Ekonomi

“Bank Tanah di masa depan ini diharapkan dapat mencegah aksi spekulan tanah yang terjadi karena banyaknya tanah yang telantar dan tidak jelas kepemilikannya. Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi,” tuturnya.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo selaku moderator mengharapkan dengan adanya talkshow mengenai Bank Tanah ini dapat membuka wawasan seluruh masyarakat mengenai Bank Tanah yang selama ini masih samar atau belum jelas. Acara ini dapat memberikan pemahaman bagaimana arah ke depan dalam rencana pengembangan Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan ekonomi. (TA/RK)

Baca juga  Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Regulasi Kreatif dari Banyaknya Peraturan di Indonesia

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya