Salatiga, Jawa Tengah – Dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempunyai tugas-tugas penting yang antara lain menyediakan informasi pertanahan yang lengkap dan terpercaya dalam rangka mempersiapkan sistem pendaftaran tanah menuju stelsel positif dan berstandar dunia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu programnya adalah pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah menuju kota lengkap yang dilaksanakan di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama dengan akademisi dalam hal ini bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Diponegoro (UNDIP). Dalam tahun 2020 ini pula, dilakukan kegiatan yang sama di lokasi lainnya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali yang bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Program kerja sama ini sangat membantu masyarakat dan pemerintah Kota Salatiga untuk mengetahui bidang-bidang tanah mana saja yang telah bersertipikat dan belum. Sehingga dapat membentuk basis data geospasial yang valid dan lengkap untuk dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat Kota Salatiga dalam hal pelayanan pemberian bantuan subsidi pemerintah dan mendukung proses pelayanan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Salatiga,” ungkap Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, saat memberikan sambutan dalam acara Focus Group Discussion , di Salatiga, Selasa, (27/10/2020).

Baca juga  Menteri AHY Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi secara Serentak

Acara ini diikuti oleh para lurah dan camat yang ada di Kota Salatiga sebagai peserta. Ikut hadir pula mewakili Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Rochmat Darmawan dan Dicky Caesar Muharawan, dari Kementerian ATR/BPN, beserta Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Sumarmo dan jajarannya. Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, diwakili oleh Ilham Arifudin Latif.

“Ke depannya program ini dapat digunakan sebagai langkah awal dimulainya penyinkronisasian antara data pertanahan yang ada di Kantor Pertanahan, yaitu Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dan data kependudukan (NIK), serta data informasi perpajakan (NOP) sehingga terintegrasi menjadi suatu bentuk multipurpose kadaster,” kata Rochmat Darmawan.

Diharapkan Focus Group Discussion ini dapat memberikan masukan dan informasi tambahan mengenai kegiatan peningkatan kualitas data pertanahan menuju pendaftaran tanah lengkap di Kota Salatiga secara khusus dan di Indonesia secara umum.

Baca juga  Kebijakan Satu Peta sebagai Pilar Reforma Agraria

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya