Jakarta – Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) belakangan ini mendapat perhatian dari publik. Tidak hanya mahasiswa, pekerja/buruh, elemen masyarakat, melainkan juga para kepala daerah, khususnya para wali kota seluruh Indonesia. Melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), wali kota berkesempatan melakukan diskusi terkait undang-undang tersebut dengan dua narasumber, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, melalui video conference, Kamis (22/10/2020).
Dalam paparannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa dalam UUCK, tata ruang akan diintegrasikan dengan rencana zonasi, kawasan dan lain-lain. Hasil produknya akan mengikat semuanya sehingga menutup celah untuk kriminalisasi kepala daerah. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan lebih lanjut bahwa UUCK mengamanatkan pemerintah daerah maupun pemerintah agar mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Undang-undang ini akan menjadikan tata ruang sebagai panglima,” kata Sofyan A. Djalil.
Selain RTRW, UUCK juga akan mendorong diterbitkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menteri ATR/Kepala BPN mengemukakan bahwa RDTR ini memiliki skala 1:5.000 berbentuk elektronik menggunakan Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang atau GISTARU, yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. “Jadi, siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia, dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Berdasarkan RDTR itu, seorang yang ingin membuka usaha sudah mengetahui di mana ia harus merintis usahanya. “Melalui Online Single Submission (OSS), izinnya bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Terkait, NSPK ini diharapkan input dari para kepala daerah,” kata Sofyan A. Djalil.
Namun, apabila muncul kekhawatiran dari para kepala daerah apabila izin yang diberikan OSS ternyata tidak sesuai atau tidak mengakomodir kepentingan masyarakat umum, UUCK memberikan kewenangan yang luar biasa untuk para kepala daerah melalui diskresi. “Dalam peraturan pemerintah daerah, aturan mengenai diskresi sangat rigid. Melalui undang-undang ini, diskresi dimudahkan. Jadi, apabila izin OSS tidak sesuai, menurut bapak/ibu tidak sesuai untuk kepentingan masyarakat, maka itu bisa ditolak. Diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum,” kata Sofyan A. Djalil.
Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala BKPM, Bahlil Lahadila mengatakan bahwa di dalam UUCK, perizinan nantinya akan melalui satu pintu lewat Online Single Submission. “UUCK ini adalah solusi untuk menciptakan kemudahan berusaha dan ditegaskan bahwa tidak ada kewenangan daerah yang diambil. Kewenangan tetap, cuma harus memiliki NSPK,” kata Bahlil Lahadila.
Ketua APEKSI yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa diskusi ini sangat penting dilakukan agar terbangun sebuah pemahaman antara Pemerintah dengan para kepala daerah serta APEKSI juga mengapresiasi usaha pemerintah dalam membuat terobosan dalam menyelesaikan masalah regulasi, menciptakan lapangan kerja serta kemudahan berusaha. “Untuk itu, kami memiliki beberapa catatan penting yang harus didiskusikan mengenai kewenangan daerah terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang sebagai salah satu klaster di UUCK,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan. (RH/TA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya