Jakarta – Untuk dapat memenuhi visi besar sebagai instansi pengelola pertanahan dan tata ruang yang terpercaya dan berstandar dunia di tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memerlukan transformasi digital. Salah satunya dengan mewujudkan kantor layanan modern, melalui layanan tata ruang dan pertanahan secara elektronik yang juga sebagai tuntutan era digital saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Della R. Abdullah, dalam diskusi yang bertemakan Land PPP and The Role of The Private Sector During The Recovery pada acara FIG Commission 7 – Cadastre and Land Management melalui video conference, Rabu (21/10/2020).

“Sebagai langkah awal Kementerian ATR/BPN dalam bertransformasi ke era digital, sudah dilakukan beberapa hal, antara lain validasi akun pertanahan, pemberlakuan tanda tangan elektronik, mengimplementasikan Hak Tanggungan (HT) Elektronik secara nasional, pemberlakuan pengecekan elektronik, pemberlakuan buku tanah elektronik, dan mendigitalisasi warkah. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu inovasi untuk dapat menunjang pembangunan pada era transformasi digital tersebut sehingga dapat terwujud visi dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian ATR/BPN mengembangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) sebagai alternatif pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur untuk dapat menuju transformasi digital. “Diharuskan untuk melakukan validasi data pertanahan, mendigitalisasikan seluruh dokumen pertanahan dan melengkapi data bidang tanah terdaftar dan terpetakan. Dengan begitu nantinya dapat menjadi institusi berstandar dunia,” tuturnya.

Untuk diketahui, Public Private Partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta. KPBU pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan tersebut diperbarui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU (Perpres 38/2015).

Baca juga  Ketahui Posisi Strategis Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Pasca UU Cipta Kerja

Lalu, apa yang menyebabkan Kementerian ATR/BPN memerlukan skema KPBU? Hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN untuk pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan teknologi informasi, yang dengan menggunakan Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama.

Dengan begitu, upaya mewujudkan Kantor Pertanahan modern, dengan memberikan produk dan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik, diharapkan mampu membuat Kementerian ATR/BPN menduduki Rangking 40 Ease of Doing Business (EoDB) dan menjadi institusi berstandar dunia dengan Fully Digital Data dan Layanan pada tahun 2025. (TA/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya