Jayapura – Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua, maka diperlukan langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, dan fokus. Langkah tersebut juga harus didukung oleh sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sebagai salah satu bentuk implementasi Inpres tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Papua, berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Papua di Kantor Gubernur pada Rabu (21/10/2020).
“Kami datang sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang intinya adalah memerintahkan supaya seluruh pemerintah pusat mendukung pembangunan Papua seoptimal mungkin sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Papua khususnya dan barangkali Indonesia Timur secara umum,” ucap Surya Tjandra dalam wawancara seusai bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa.
Surya Tjandra menuturkan Instruksi Presiden tersebut merupakan bentuk komitmen yang serius dari pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan koordinasi dalam pembangunan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Kami sebagai koordinator pelaksana GTRA pusat, yang anggotanya terdiri dari lintas sektor dari berbagai kementerian/lembaga, kami rasa tidak ada kesulitan untuk minta tolong dari setiap kementerian terkait, jadi kita coba konsolidasikan peluang-peluang pemberdayaan dan sebagainya,” lanjutnya.
.
Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki tugas utama yaitu pada pendaftaran tanah. Tetapi untuk pembangunan suatu daerah dirasa tidak cukup sampai di situ. “Setelah dilakukan pendaftaran tanah, sertipikasi harus punya dampak positif yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjaga kepastian hukum atas tanah mereka,” ucap Surya Tjandra.
Di samping itu, Surya Tjandra mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga bertugas dalam penataan ruang dan konsolidasi tanah. “Kementerian ATR/BPN juga sudah punya tata ruang, koordinasi dari pendaftaran tanah dengan tata ruang itu jadi bahan untuk perencanaan yang kuat. Serta konsolidasi tanah untuk membereskan kampung kumuh supaya rapi dan ini alat yang bisa dipakai oleh Pemda setempat, tidak hanya di Jayapura tapi di seluruh Indonesia dan secara khusus ini juga bentuk tanggung jawab dan eksekusi dari Inpres Nomor 9 Tahun 2020,” ungkapnya.
Dalam melakukan pembangunan di Provinsi Papua, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa menuturkan sering menghadapi permasalahan tanah adat di Provinsi Papua. “Oleh sebab itu, kehadiran Pak Wamen di Papua diharapkan membawa solusi untuk Provinsi Papua sebagai jalan keluar bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan tanah untuk membangun suatu pemerintahan, perekonomian dalam rangka meningkatkan kepentingan masyarakat Papua,” tuturnya.
“Papua adalah milik bangsa Indonesia tetapi dalam menyelesaikan suatu pembangunan memang harus kita koordinasikan, konsolidasikan juga sinkronisasikan dengan masyarakat adat sehingga masalah-masalah ini bisa kita selesaikan pelan tapi pasti. Dengan demikian pembangunan yang kita lakukan di atas tanah rakyat ini, bisa maksimal dan masalah bisa kita selesaikan dengan baik,” pungkas Doren Wakerkwa. (LS/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya